lembaran jiwaku

lets go frienz hehehehehe…

Arsip untuk Maret, 2007

Gw punya temen. Biasa aja seh…wajahnya gak menyakinkan banget pokoknya. Di liat dari posturnya, mirip dengan om-om. Dengan tampang gitu, kadang gw heran…mosok tampang lelaki yang gak cowok banget gitu bisa bo’ongin banyak orang. Termasuk gw yang awal-awalnya termakan oleh omongannya. Kami terbilang deket. Wahh…kalo kemana-mana dia sering ngajak gw. Keliling seantero Jogja..hehehehe. Sebut aja si Poki yah…? gw gak maw ketahuan namanye…kasian dia…ntar malah dijauhin temen2. Oh ya…dia tuh satu angkatan ma gw. Cuman beda jurusan aja…(buat keamanan…identitas si Poki dijelaskan seperlunya saja). Kami juga satu organisasi. Nah…ada hal yang bikin gw benci banget ma dia. Hobi bo’ong. Tapi gw sembunyiin aja dulu di kolong hati. Kalo dibeberkan sekarang, dia ntar malah nangis. Sok mengiba gitu. Bahkan jika gak dimaafin dia pasti ngambek terus…ampe gw bosen. Sifatnya itu lho yang bikin gw marah…bo’ongnya selangit…wuihhhh..kereen pokoknya…bikin cewek klepek-klepek deh…

Gini ceritanya…gw kenalan pertama kali ma dia pas ospek universitas. Si Poki ini salah satu koordinatornya. Sedangkan gw pengawas jalannya ospek. Semacam SC lah…yang membentuk, mengawasi, membantu dari jauh, dan mengontrol OC alias panitia. Ya….semacam konseptor gitu. Kita balik ke masalah Poki tadi. Hemm…Poki ini suka banget saat itu ngajak gw jalan2 keliling tanpa pasti tujuannya kemana. Yang penting dia bisa puas keliling dan cerita ma gw.

Naahhh boongnya dia yang pertama….tuh dia cerita ma gw..Kalo dia tuh dah punya istri. Awalnya  gw percaya. Wahhh kerennnn dunk. Trus gw nanya ngalor ngidul..gmn kehidupan seksnya, cara bedain cewek yang masih suci ama yang dah gak suci lagi, trus keluarga dirumahnya..dan bla,bla,bla…gitu. Itu jadi kebiasaan kalo gw pulang kuliah trus mampir ke sekret organisasi kampus. Wuihhh ternyata berita kawinnya si Poki dah nyebar, coyyy!!.

Yang bikin sebel, klo gw nanya mana tuh istrimu..jawabannya pasti ganti entah tiap jam ato tiap menit. Ohh anu mas..lagi belanja. Eh lagi kuliah tuh. eh anu dink lagi apa ya? ehhh lagi bobok..maklum kecapekan kan tadi malem abiz maen sama suaminya hehehehe ( tersenyum kecil). Hem…alhasil Poki naek gengsinya..Dari orang yg biasa berubah luar biasa. Terkenal…seantero kampus. Saat itu gw masih lom yakin jadinya ya cuman bilang..oh wajar maklum..penganten baru jadi malu. Ato walahhh karena istrinya jelek kaleee makanya malu hahahahahaha…

Pernah gw di ajak ke rumahnya sekedar ngambil helm. Pas masuk, gw liat2 foto keluarga. Terus tatanan interior rumahnya..wuihhh orang kaya. Tapi kok anaknya agak sedikit goblog sehh? bukannya gw jelekin Poki. Lha wonk ketika kutanya..ibumu kerja dimana? jadi apa? truss kalo babe loe? Poki jawab : Mama jadi dosen di kedokteran UGM. Papa dosen dan jadi dekan di UIN Suka.

Hemm..kalo liat foto di dinding ternyata dia emang kurusan dulunya. karena foto itu pas sakit dan jamannya smp. Ada foto bapaknya, ada foto dia ma ibunya, ada foto bapak ibu trus ka2nya dan ma dia juga. Trus..kutanya eh Poki foto kakakmu yang cewek kemana? (Klo jalan2 dia cerita bahwa Poki ini punya 2 Kakak. 1 Cowok kuliah S2 di Kenotariatan Hukum UGM, 1 lagi cewek di kedokteran Umum UGM kira2 adik satu tingkat dibawahku. Sedangkan si Poki 2 tingkat dibawahku). Lanjutin lagi yah? pas pertanyaan soal foto kakaknya yang cewek, Poki jawabnya santai. Anu mas..dimasukin ke kamar. Abiz fotonya gede sehhh. Kata Mama gak bolehh di pamerin di ruang tamu. Sama juga seandainya di sini ada tamu mahasiswa cowok, kakakku gak boleh keluar dari kamar sampai mahasiswa  temenku ato mahasiswanya Papa/Mama pulang. Kupikir..wuihhh protektif banget.

Soal Jabat tangan menurut HTI

JABAT TANGAN DENGAN AJNABIYAH ADALAH HARAM!!!

Ditulis oleh abusalma di/pada Februari 3rd, 2007
JABAT TANGAN DENGAN AJNABIYAH ADALAH HARAM!!!

Bantahan Tuntas Terhadap Syamsudin Ramadhan dan TKAHI (Tim Konsultan Ahli Hayatul Islam) Dari Hizbut Tahrir Yang Memperbolehkan Berjabat Tangan Dengan Ajnabiyah (Wanita Non Mahram)

Wahai saudaraku Pak Syamsudin Ramadhan dan TKAHI (Tim Konsultan Ahli Hayatul Islam) serta seluruh syabab Hizbut Tahrir, semoga Allah menunjuki saya dan diri anda semua ke jalan yang lurus dan diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala… Ingatlah firman Allah Ta’ala :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaithan maka sesungguhnya syaithan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan mungkar.” (an-Nur : 21)

“Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (al-Israa’ : 32)

“Hai orang-orang yang beriman… janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji baik yang tampak diantaranya maupun yang tersembunyi” (al-An’aam : 151)

Berikut ini adalah tanggapan saya terhadap jawaban TKAHI (Tim Konsultan Ahli Hayatul Islam) seputar “Jabat Tangan Dengan Lawan Jenis Bukan Mahram” yang dipublikasikan tanggal 17/05/2004 dan tanggapan terhadap jawaban Syamsudin Ramadhan, yang berjudul “Hadits Ummu Athiyah” yang dipublikasikan tanggal 10/02/2005 di website Hizbut Tahrir : http://www.hayatulislam.net/. Semoga tanggapan saya ini bisa menjadi nasehat kaum muslimin terutama saudara-saudara saya dari Hizbut Tahrir, sehingga mereka mau menarik pendapat mereka yang ganjil dan menyelisihi dalil yang lebih kuat. Karena bukankah Pak Syamsudin Ramadhan, telah mengatakan : “yang terpenting adalah kebenaran itu sendiri, yakni sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah” di akhir jawaban anda.

Jadi. jika terbukti apbila pendapat Pak Syamsudin dan TKAHI menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah, maka mereka harus jujur dengan komitmen mereka. Karena fanatik dengan pendapat seseorang selain Rasulullah adalah suatu penyimpangan dan membawa kepada kesesatan. Oleh karena itu, saya harapkan mereka mau untuk mengoreksi kembali pendapat-pendapat mereka apakah sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah ataukah tidak?? Saya khawatir mereka hanya ingin melanggengkan pendapat pendahulu mereka, yaitu Syaikh Taqiyudin an-Nabhani rahimahullahu wa ghofarallahu lahu dan membelanya baik salah maupun benar dengan berbagai dalih dan cara, entah itu dengan menakwil dari pemahamannya yang benar ataupun menerapkan kaidah yang tidak pada tempatnya sehingga menghasilkan pemahaman yang gharib (asing).

TKAHI (Tim Konsultan Ahli Hayatul Islam), di dalam konsultasi http://www.hayatulislam.net/ yang dipublikasikan pada 17/05/2004 ditanya dengan pertanyaan :

Soal: Saya ingin menanyakan apakah boleh berjabat tangan dengan lawan jenis, mohon penjelasan yang detail berikut pendapat-pendapat yang muncul dan tarjihnya.

Kemudian mereka menjawab sebagai berikut :

Pembahasan hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram memerlukan kajian yang kritis dan mendalam sebelum menyimpulkan, karena terdapat cukup banyak dalil-dalil syara yang digunakan untuk membahas permasalahan ini. Akibatnya para ulama yang membahas masalah ini berbeda pendapat tentang hukumnya. Ada yang mengharamkannya dan ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya mubah (boleh).

Tanggapan : Pernyataan TKAHI bahwa pembahasan hukum jabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram memerlukan kajian kritis dan mendalam sebelum menyimpulkan adalah benar. Karena memang dalil-dalil syara’ yang menunjukkan pengharaman jabat tangan dengan ajnabiyah adalah banyak dan akan saya turunkan sebagian insya Allah di dalam risalah ini, sedangkan dalil yang memperbolehkannya jauh lebih sedikit dibandingkan dengan dalil yang mengharamkannya, itupun kalau kita katakan dalilnya shahih dan layak dijadikan sebagai hujjah dan saya akan turunkan pula bantahannya.

Pernyataan TKAHI bahwa para ulama berbeda pendapat tentang masalah ini menjadi kubu yang mengharamkan dan memperbolehkan adalah klaim belaka yang tidak didukung bukti. Karena yang benar adalah jumhur –jika tidak mau dikatakan kesepakatan ulama- menyatakan bahwa berjabat tangan dengan ajnabiyah adalah haram, dan ini adalah pendapat seluruh madzhab dan hanya sebagian kecil ulama yang memperbolehkan, seperti an-Nabhani, al-Qordhowi, Mahmud Khalidi dan semisalnya dari kalangan kholaf dan itupun dengan dalil yang lemah dan syadz serta mengacu kepada pemahaman yang tidak sehat, insya Allah akan datang perinciannya dan penjelasannya.

TKAHI berkata kembali :

Pendapat yang membolehkan dasarnya adalah riwayat yang menunjukkan bahwa tangan Rasulullah Saw bersentuhan (memegang) tangan wanita.

Pertama, diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah r.a. yang berkata :

“Kami membai’at Rasulullah Saw, lalu Beliau membacakan kepadaku ‘Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu’, dan melarang kami melakukan ‘nihayah’ (histeris menangis mayat), karena itulah seorang wanita dari kami menggenggam (melepaskan) tangannya (dari berjabat tangan) lalu wanita itu berkata: ‘Seseorang (perempuan) telah membuatku bahagia dan aku ingin (terlebih dahulu) membalas jasanya’ dan ternyata Rasulullah Saw tidak berkata apa-apa. Lalu wanita itu pergi kemudian kembali lagi.” [HR. Bukhari].

Tanggapan : Terjemahan hadits di atas sungguh penuh dengan kesalahan dan pengkhianatan. Di dalam Fathul Bari’[1] dikatakan : Menceritakan kepada kami Abu Ma’mar, menceritakan kepada kami Abdul Warits, menceritakan kepada kami Ayyub dari Hafshoh binti Sirin, dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam membaiat kami, dan beliau membacakan kepada kami ayat “agar mereka tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, beliau melarang kami dari niyahah (meratap), seorang wanita memegang tangannya sendiri[2] dan berkata : seorang fulanah telah membuatku gembira dan aku ingin berterima kasih padanya, dan nabi tidak mengatakan sesuatu apapun pada dirinya, kemudian wanita itu pergi dan kembali lagi, lalu nabi membaiatnya.”

TKAHI berkata :

Hadits ini menunjukkan bahwasanya kaum wanita telah berbai’at dengan berjabat tangan. Kata ‘qa ba dha’ dalam hadits ini memiliki arti menggenggam/melepaskan tangan. Seperti disebutkan di dalam kamus yang berarti menggenggam sesuatu, atau melepaskan (tangannya dari memegang sesuatu). (Lihat A.W. Munawwir, Kamus Al-Munawwir, hal. 1167). Hadits ini jelas-jelas secara manthuq (tersurat) artinya ‘menarik kembali tangannya’ menunjukkan bahwa para wanita telah berbai’at dengan berjabat tangan, sebab tangan salah seorang wanita itu digenggamnya/dilepaskannya setelah ia mengulurkannya hendak berbai’at. Selain itu dari segi mafhum (tersirat) juga dipahami bahwa para wanita yang lain pada saat itu tidak menarik (menggenggam) tangannya, artinya tetap melakukan bai’at dengan tangan terhadap Rasulullah Saw. Jadi hadits ini menunjukkan secara jelas –baik dari segi manthuq (tersurat) maupun mafhum (tersirat)– bahwa Rasulullah Saw telah berjabat tangan dengan wanita pada saat bai’at (Lihat Taqiyuddin An-Nabhani, Nidzham Ijtima’i Fil Islam, hal. 57 – 58, 71 – 72).

Tanggapan : kesimpulan TKAHI di atas terlalu prematur dan di’paksa’kan serta terkesan seolah TKAHI sedang membela mati-matian pendapat pendahulu TKAHI, an-Nabhani ghofarallahu lahu. Kata qo ba dlo di dalam teks hadits faqobadlot imro’atun yadaha ditafsirkan oleh TKAHI secara bathil dengan makna berjabat tangan (Mushofahah), padahal penafsiran ini tidak tepat dari segi bahasa baik secara manthuq maupun mafhum-nya. Berikut ini akan saya nukilkan makna qo ba dlo dari beberapa kamus bahasa Arab yang menjadi pegangan.

Di dalam Mukhtaarus Shihhaah[3] dikatakan :

Qobadlo asy-Sya’i maknanya akhodzahu = mengambilnya.

Wal Qobdlu aidhan dliddu al-Basthu = dan qobdlu juga merupakan lawan dari basthu (membentangkan).

Jika dikatakan : Shoro asy-Sya’i fi qobdlika wa fi qobdlotika maknanya adalah fi milkika (dalam kepunyaanmu/kepemilikanmu).

Di dalam kamus al-Mu’tamad[4] dikatakan :

Qobadlo Qobdlon ar-Rajulu asy-Syai’a maknanya akhodzahu wa tanaawaluhu = mengambil dan menerimanya.

Qobadlo ‘ala asy-Syai’i maknanya amsakahu wa dlomma ‘alaihi ashobi’uhu = menggenggamnya dan merapatkan dengan erat jari jemarinya.

Qobadlo yadahu ‘an asy-Syai’i maknanya imtana’a ‘an imsaakihi = melepaskan dari genggaman.

Di dalam kamus al-Muhith[5] dikatakan :

Qobadlohu yadahu yaqbidluhu maknanya tanaawaluhu biyadihi = menerima dengan/mengulurkan tangannya.

Qobadlo ‘alaihi biyadihi maknanya imsaakihi = menggenggamnya.

Qobadlo yadahu ‘anhu maknanya imtana’a ‘an imsaakihi = melepaskan genggamannya.

Di dalam kamus al-Munawwir[6] dikatakan :

Qobadlo asy-Syai’a aw ‘alaihi maknanya menggenggam

Qobadlo wa Qobbadlo asy-Syai’a maknanya qollashohu = mengerutkan atau menguncupkan.

Qobadlo ‘anil Amri maknanya nahhaahu = menjauhkan

Qobadlo yadahu ‘ani asy-sya’i maknanya melepaskan

Qobadlo ‘anil Qoumi maknanya hajarohum = meninggalkan

Qobadlo ‘alaihi maknanya menangkap

Demikian pula di dalam kamus al-Mu’jamul Wasith[7], Laarus al-Mu’jam al-‘Arobiy al-Hadits[8], al-Waafi Mu’jamul Wasith lilughotil ‘Arobiyah[9], al-Mishbahul Munir fi Ghoribi asy-Syarhil Kabir ar-Rafi’i[10] dan al-Bustaan Mu’jamul Lughowi[11].

Jadi jika dikatakan qobadlo di sini bermakna jabat tangan atau melepaskan genggaman dari jabat tangan seperti yang diklaim TKAHI, maka ini adalah kebatilan yang dibangun di atas zhan belaka yang mengandung ihtimalat (banyak kemungkinan-kemungkinan lainnya). Saya katakan, jika TKAHI mengatakan bahwa qobadlo di sini bermakna jabat tangan, maka perlu diketahui bahwa maf’ul (obyek) di dalam lafazh hadits tersebut adalah yadaha dimana ha adalah dhamir (kata ganti) untuk wanita, sehingga dhamir ha di sini mengandung ihtimal bisa jadi yang dimaksud adalah tangan wanita tersebut atau wanita lainnya!!

Juga perlu diketahui bahwa makna mengenggam (amsaka) adalah jika qobadlo diiringi oleh asy-Sya’i (sesuatu) atau muqoron (gandeng) dengan ‘ala maka bisa dibawa kepada makna mengenggam. TKAHI juga berasumsi bahwa makna qobadlo adalah imtana’a ‘an imsakiha (melepaskan tangannya dari genggamannya), padahal tidak ada shilah ‘an (qobadlo ‘an) di dalam lafazh ini. Oleh karena itu asumsi TKAHI bahwa qobadlo di sini bermakna “menggenggam” ataupun “melepaskan tangan dari jabat tangan” adalah sangat tidak tepat. Yang benar adalah bermakna tanaawala atau mengulurkan tangan yang bermaksud meminta izin dari prosesi baiat ketika saat itu.

Mari kita lihat pula penjelasan al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqolani yang jauh lebih ‘alim daripada Taqiyudin an-Nabhani, DR. Mahmud Khalidi (penulis buku Baiat versi HT), Abdurrahman al-Baghdadi, Syamsudin Ramadhan dan orang-orang semisal mereka dari kalangan kholaf, sehingga ketika para imam terdahulu semacam al-Hafizh Ibnu Hajar dan semisalnya menyebutkan hadits Ummu Athiyah ini, tidak terbetik satupun pemahaman sebagaimana pemahaman yang ‘sakit’ orang-orang belakangan ini.

Al-Hafizh berkata : “Sabda nabi : “faqobadlot imro’atun yadahaa” di dalam riwayat ‘Ashim berbunyi : “aku (Ummu Athiyah) berkata : Wahai Rasulullah sesungguhnya keluarga fulan telah membahagiakanku di masa jahiliyah maka aku harus membahagiakan mereka”, aku (al-Hafizh) tidak tahu siapakah keluarga fulan yang ditunjuk dalam riwayat ini. Di dalam riwayat Nasa’i berbunyi : “Aku (Ummu Athiyah) berkata : sesungguhnya ada seorang wanita yang membahagiakanku di masa jahiliyah” dan aku (al-Hafizh) tidak mengetahui siapa nama wanita yang dimaksud dan jelaslah bahwa Ummu Athiyah di dalam riwayat Abdul Warits memubhamkan (menyembunyikan identitas) dirinya.”[12]

Dari penjelasan al-Hafizh rahimahullahu di atas, tampak dengan jelas bahwa wanita yang diceritakan oleh Ummu Athiyah adalah dirinya sendiri, namun beliau menceritakan dengan lafazh mubham, dan ini adalah suatu hal yang lazim di dalam menceritakan tentang diri namun dengan menggunakan lafazh yang menunjukkan orang lain. Dan al-Hafizh sama sekali tidak menyinggung adanya mushofahah di dalam syarah beliau. Sekiranya ada pemahaman mushofahah dalam hadits tersebut, niscaya al-Hafizh akan menyinggungnya, karena beliau adalah orang yang paling alim terhadap syarah hadits Bukhori dan paling alim bahasa Arab ketimbang Hizbut Tahrir.

Namun anehnya, TKAHI dan HIzbit Tahrir yang datang berabad-abad kemudian, membawa pemahaman ‘sakit’ terhadap hadits ini dan seakan-akan merasa bahwa mereka adalah orang-orang yang lebih mengetahui ketimbang para salaf ini. Padahal al-Hafizh di dalam syarah hadits sebelumnya, menyebutkan hadits-hadits shohih tentang haramnya menyentuh wanita ajnabiyah, namun TKAHI datang berabad-abad kemudian dengan membawa pemahaman baru yang sakit, yang tidak dikenal oleh ulama muhadditsin maupun fuqoha’ yang mutamakkinin (mumpuni).

Pernyataan TKAHI : “Jadi hadits ini menunjukkan secara jelas –baik dari segi manthuq (tersurat) maupun mafhum (tersirat)– bahwa Rasulullah Saw telah berjabat tangan dengan wanita pada saat bai’at” adalah kesimpulan yang bathil dan sembrono, zhalim (menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya) dan syadz (ganjil menyelisihi pendapat yang lebih kuat), akan saya terangkan lebih rinci setelah ini.

TKAHI berkata:

Penjelasan ini juga sekaligus membantah yang mengatakan: “Yang dimaksud dengan genggaman tangan dalam hadits tersebut adalah ‘penerimaan yang terlambat’.” Seperti yang dikemukakan golongan yang mengharamkan jabat tangan. (Lihat Muhammad Ismail, Berjabat Tangan Dengan Perempuan, hal. 34). Sebab kata ‘genggam tangan’ dalam hadits tersebut tidak memiliki arti selain ‘berjabat tangan’. Dan tidak bisa dipahami/diterima dari segi bahasa kalau diartikan ‘penerimaan yang terlambat’.

Tanggapan : Syaikh Muhammad bin Ahmad Ismail menjelaskan, bahwa makna qobadlo dalam hadits tersebut adalah ‘penerimaan yang terlambat’, demikianlah teks terjemahan di dalam bukunya. Mungkin yang dimaksud dengan kata ‘penerimaan’ ini adalah ‘tanaawul’ atau ‘Munaawalah’. Sayang saya tidak memiliki naskah asli berbahasa arab buku ini. Namun dugaan saya, ini adalah bahasa pilihan dari penterjemah yang kurang tepat, wallahu a’lam.

Saya menduga bahwa kata ‘penerimaan’ di sini adalah terjemahan dari kata tanaawul atau munaawalah dan ini adalah makna yang benar dari sisi bahasa kata qobadlo, sebab kata tanaawala bermakna a’thoo (memberi) dan akhodza (mengambil atau menerima).[13] Untuk lebih tepatnya akan saya nukil perkataan Syaikh Muhammad Ismail di sini, beliau berkata :

“Yang dimaksud dengan qobadlo yadaha[14] dalam hadits tersebut adalah ‘penerimaan yang terlambat’[15]. Jabat tangan itu tidak harus mengulurkan tangan agar tidak tertinggal darinya. Dalam hadits tersebut juga tidak ada hal yang menunjukkan adanya jabat tangan, tetapi justru sebaliknya. Dalam hadits itu tersirat dalil yang meniadakan perbuatan itu (jabat tangan). Sebagaimana yang tertera di dalam hadits Umaimah : “Dan nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak berjabat tangan dengan salah seorang wanita di antara kita.” Ini adalah dalil yang jelas dan tidak dapat dipungkiri.”

Saya katakan, penjelasan Syaikh Muhammad Ismail di sini lebih sehat dan kuat daripada penjelasan TKAHI-Hizbut Tahrir, karena beberapa hal :

1.

Penjelasan beliau tidak menyelisihi hadits dan riwayat-riwayat lainnya yang lebih shahih.
2.

Penjelasan beliau tidak menyelisihi makna dari segi bahasa, karena qobadlo juga bermakna tanaawala.
3.

Penjelasan beliau didukung dengan riwayat-riwayat lainnya yang berkisah tentang baiat kaum mukminat kepada nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam diantaranya adalah riwayat Umaimah yang hadir di kala baiat.
4.

Penjelasan beliau menghilangkan ta’arudh atau kontradiktif diantara hadits-hadits nabi.
5.

Penakwilan beliau lebih selamat dari munculnya ta’arudh, syadz dan penelantaran hadits-hadits nabi yang shahih.
6.

Penakwilan beliau sesuai dengan pendapat mayoritas ulama islam yang mengharamkan jabat tangan dengan ajnabiyah.
7.

Penakwilan beliau lebih selaras dengan akhlak islami.
8.

penakwilan beliau merupakan salah satu saddu adz-dzara’i (penutup pintu-pintu keburukan)

Adapun ucapan TKAHI : “Sebab kata ‘genggam tangan’ dalam hadits tersebut tidak memiliki arti selain ‘berjabat tangan’. Dan tidak bisa dipahami/diterima dari segi bahasa kalau diartikan penerimaan yang terlambat” adalah argumentasi yang lemah dan bathil, yang menyebabkan munculnya penyelisihan terhadap hadits-hadits shahih lainnya, memunculkan kontradiktif, merupakan pemahaman yang syadz, membuka pintu-pintu kejelekan dan menyelisihi pendapat jumhur ulama kaum muslimin baik salaf maupun kholaf yang ditopang oleh dalil yang kuat.

Syamsudin Ramadhan berkata :

Hadits yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyah r.a. ini yang dijadikan dalil oleh sebagian ulama yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram. Namun demikian kebolehan tersebut dengan syarat tidak disertai syahwat. Kalau ada syahwat maka hukumnya haram.

Tanggapan : saya katakan, bahwa dalil yang memperbolehkan jabat tangan dengan ajnabiyah ini adalah dalil yang lemah ditinjau dari sisi istidlal dan istinbath hukum di dalamnya. Akan saya jelaskan di tanggapan saya berikutnya tentang letak kelemahan penggunaan dalil yang menopang pendapat yang syadz dan ‘nyeleneh’ ini, terutama ditinjau dari ‘qowaidul fiqhiyah’. Dan perkataan anda ‘kebolehan tersebut dengan syarat tidak disertai syahwat’ adalah persyaratan ‘angan-angan’ belaka. Karena jika ada akibat pasti ada sebab, dan kaidah fikih menyatakan urgennya saddu adz-dzara’i (menutup jalan-jalan keburukan), apalagi Allah memerintahkan supaya hamba-Nya menjauhi zina sedangkan jabat tangan dengan lawan jenis non mahrom merupakan jalan efektif menuju kepada zina dan menimbulkan syahwat.

Kata ‘qa ba dha’ juga sering ditemukan dalam hadits-hadits lain yang artinya menggenggam dengan tangan, misalnya, diriwayatkan oleh Abu Bakar r.a. dari Ibnu Juraij yang menceritakan, Bahwa ‘Aisyah r.a. berkata: “Suatu ketika datanglah anak perempuan saudaraku seibu dari Ayah Abdullah bin Thufail dengan berhias. Ia mengunjungiku, tapi tiba-tiba Rasulullah Saw masuk seraya membuang mukanya. Maka aku katakan kepada beliau ‘Wahai Rasul, ia adalah anak perempuan saudaraku dan masih perawan tanggung’.”

Beliau kemudian bersabda : “Apabila seorang wanita telah sampai usia baligh maka tidak boleh ia menampakkan anggota badannya kecuali wajahnya dan selain ini –digenggamnya pergelangan tangannya sendiri– dan dibiarkannya genggaman antara telapak tangan yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya.” [HR. Ath-Thabari dari ‘Aisyah r.a.].

Tanggapan : jika anda mengatakan bahwa kata qobadlo adalah bermakna ‘menggenggam dengan tangan’ taruhlah dikatakan benar, namun jika anda bawa kepada pemahaman kepada ‘jabat tangan dengan Rasulullah’ maka telah berlalu penjelasannya, yaitu ini adalah pemahaman yang bathil. Bagaimana bisa anda mengatakan bahwa qobadlo dalam lafazh hadits Ummu Athiyah adalah jabat tangan (atau melepaskan tangan dari jabat tangan)?? Dan dari mana pula anda mendatangkan pemahaman bahwa yang dijabat (atau menjabat) adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam? Darimanakah anda mengambil syarah hadits tersebut??

Adapun nukilan hadits yang anda kemukakan di atas, sesungguhnya saya belum menemukan lafazhnya yang anda klaim sebagai hadits riwayat Thobari. Berikan kepada saya lafazh arabnya, atau sumber penukilannya untuk diperiksa keshahihannya hadits di atas sehingga jelas akan maqbul-nya (dapat diterima) sebagai hujjah. Saya tanyakan demikian, karena saya mendapatkan bahwa anda menukil riwayat-riwayat yang lemah tanpa anda terangkan kelemahan riwayat tersebut, akan saya terangkan contohnya di belakang pembahasan ini insya Allah.

Saya mendapatkan lafazh hadits yang serupa yang diriwayatkan oleh ath-Thobrani di dalam Mu’jamul Kabir (XXIV : 143/374) dan Mu’jamul Ausath (II : 230/8959), juga al-Baihaqi melalui jalur Ibnu Luhai’ah, dari Iyadh bin Abdillah bahwa ia mendengar Ibrahim bin Ubaid bin Rada’ah al-Anshori menceritakan dari ayahnya, dari Asma’ binti Umais berkata : Rasulullah mengunjungi ‘Aisyah binti Abi Bakar, sedangkan di sisi ‘Aisyah ada Asma’ binti Abi Bakar yang sedang mengenakan pakaian bermodel syam yang lengannya lebar. Tatkala Rasulullah melihatnya, maka beliaupun bangkit dan keluar. ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha berkata : Menyingkirlah kamu karena Rasulullah melihat sesuatu yang beliau benci. Lalu Asma’ pun menyingkir dan kemudian Rasulullah masuk kembali. Aisyah Radhiallahu ‘anha bertanya kepada beliau alasan mengapa beliau sampai bangkit, maka beliaupun menjawab : Tidakkah kamu lihat dandannya?! Sesungguhnya seorang wanita muslimah itu tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini! Beliau mengambil kedua telapak tangannya (demikian di dalam riwayat al-Baihaqi, namun yang benar adalah mengambil “kedua lengan bajunya” sebagaimana disebutkan di berbagai sumber takhrij), lalu belaiu menutupkan dengan lengan baju itu pada bagian punggung telapak tangan beliau sehingga yang tampak hanyalah jari jemari beliau. Selanjutnya beliau meletakkan kedua telapak tangan beliau pada kedua pelipis beliau sehingga yang tampak hanya wajah beliau.”

Al-Baihaqi berkomentar : isnad hadits ini dha’if. Syaikh al-Albani mengatakan : cacatnya adalah Ibnu Luhai’ah, namanya adalah Abdullah al-Hadhromi Abu Abdirrahman al-Mishri al-Qodhi. Dia sebenarnya tsiqoh fadhil, namun beliau menyampaikan hadits dari buku-buku catatannya, lalu catatannya hangus terbakar, sehingga beliau menyampaikan hadits berdasarkan hafalannya namun hafalannya telah kacau dan bercampur-aduk.[16] Al-Haitsami menghasankannya di dalam Majma’uz Zawa’id (V : 137) dan mengatakan : “Di dalamnya terdapat Ibnu Luhai’ah yang haditsnya hasan sedangkan perawi lainnya adalah rijal shahih.” Syaikh Albani kembali berkomentar : “Yang tidak diragukan adalah bahwa haditsnya ini jika didudukkan sebagai mutabi’at dan syawahid tidak akan turun derajatnya dari derajat hasan. Dan derajat hadits ini berada diantara keduanya.” Saya berkata : derajatnya diantara hasan dan dha’if atau dengan kata lain hasan lighoirihi.

Saya katakan, hadits di atas tidak dapat digunakan sebagai dalil tentang kebolehan berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah dengan alasan :

1. Lafazh ‘beliau mengambil kedua tangannya’ adalah lafazh yang salah, dan yang benar adalah ‘mengambil kedua lengan bajunya’ sebagaimana termaktub dalam sumber-sumber takhrij.

2. Hadits ini memiliki cacat yang berderajat hasan lighoirihi dengan sebab adanya Ibnu Luhai’ah dan hanya dapat dipakai sebagai mutabi’ dan syahid saja.

3. Tidak ada satupun ulama hadits yang mensyarah hadits ini menjelaskan tentang mubahnya berjabat tangan dengan ajnabiyah.

Syamsudin berkata :

“Seorang wanita mengisyaratkan sebuah buku dari belakang tabir dengan tangannya kepada Nabi Saw. Beliau lalu memegang tangan itu seraya berkata, ‘Aku tidak tahu ini tangan seorang laki-laki atau tangan seorang wanita.’ Dari belakang tabir wanita itu menjawab. ‘Ini tangan seorang wanita’. Nabi bersabda, ‘Kalau engkau seorang wanita, mestinya kau robah warna kukumu (dengan pacar).” [HR. Abu Daud].

Tanggapan : Sekiranya hadits di atas shohih, juga tidak dapat dijadikan dalil tentang kebolehan berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah, dengan alasan :

1. Rasulullah tidak mengetahui apakah orang yang mengisyaratkan buku itu adalah lelaki atau perempuan, oleh karena itu beliau bertanya kepadanya. Jika sekiranya jabat tangan atau menyentuh wanita tidak dibedakan hukumnya oleh Rasulullah, niscaya Rasulullah tidak perlu berkata dengan nada bertanya kepada orang tersebut apakah dia lelaki ataukah wanita

2. Rasulullah mengatakan, “Jika kau seorang wanita maka seharusnya kau ubah warna kukumu”, hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah menghendaki supaya wanita ini membedakan dirinya dengan kaum pria dengan cara memberi pacar pada kukunya, agar supaya dengan pembedaan ini Rasulullah tahu mana tangan pria dan wanita, sehingga beliau tidak sampai menyentuh atau memegang tangannya. Wallahu a’lam

Syamsudin berkata :

Dalam menghadapi perbedaan tersebut dan pendapat mana yang harus kita ikuti untuk kita amalkan, maka kita harus mengkaji terlebih dahulu pendapat manakah yang lebih kuat dalam hal ini. Untuk itu kita perlu mengkaji manakah dalil yang lebih kuat dari nash-nash yang seolah-olah bertentangan yang digunakan oleh kedua pendapat di atas. Kalau kita perhatikan hadit-hadits yang digunakan oleh kedua pendapat adalah hadits-hadits shahih yang harus diterima kebenarannya.

Tanggapan : O tidak wahai saudaraku , hadits-hadits yang anda kemukakan tidak bertentangan sama sekali, sehingga tidak perlu dilakukan metode jam’u (kompromi), penentuan nasikh mansukh, tarjih maupun tawaqquf. Yang tanaqudl (bertentangan) adalah akal anda dan pemahaman anda yang ‘sakit’ dan ‘nyeleneh’, sehingga anda melelahkan diri dengan jam’u dan takwil-takwil yang tidak sehat terhadap hadits-hadtis nabi yang muhkam (tegas) dan shahih yang tidak saling kontradiktif sedikitpun.

Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya mubah. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

1. Hadits yang sering digunakan oleh golongan yang berpendapat haramnya berjabat tangan dengan bukan mahram adalah hadits-hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah r.a. Sedangkan golongan yang mengatakan mubah adalah berdasarkan riwayat Ummu ‘Athiyah r.a. Untuk mentarjihnya kita perlu memperhatikan kaidah tarjih dalam ilmu hadits yang telah dijelaskan para ulama bahwa: “Rawi yang mengetahui secara langsung kedudukannya lebih kuat dari pada Rawi yang mengetahui tidak secara langsung.”

Dari hadits-hadits diatas, maka hadits yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyah r.a. lebih kuat, sebab beliau melihat dan mengetahui secara langsung perbuatan Rasulullah Saw yang berjabat tangan dengan wanita bukan mahram pada saat berbai’at. Bahkan Ummu ‘Athiyah r.a. sendiri berjabat tangan dengan Rasulullah Saw seperti apa yang tersirat dari hadits yang diriwayatkannya. Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah r.a. isinya merupakan pendapat beliau yang menggambarkan bobot keilmuan beliau. Bahwa selama beliau (‘Aisyah r.a.) bergaul dengan Rasulullah Saw, beliau tidak pernah melihat Rasulullah Saw berjabat tangan dengan wanita bukan mahram. Jadi secara tidak langsung ‘Aisyah r.a. menceritakan bahwa Rasulullah Saw tidak pernah berjabat tangan dengan wanita bukan mahram.

Tanggapan : O tidak wahai saudara!!! Dakwaan anda di atas adalah bathil dan dusta!! Anda membangun kebathilan di atas kebathilan!! Dalil yang rajih adalah Jabat Tangan Dengan Ajnabiyah adalah Haram!!! Dan dalil dalil yang anda kemukakan di atas adalah dalil yang marjuh, syadz, bathil, gharib, ajib dan berangkat oleh hawa nafsu, yaitu menyatakan jabat tangan dengan ajnabiyah adalah mubah… Anda telah berlaku zhalim dengan menempatkan suatu kaidah tidak pada tempatnya. Akan saya tunjukkan letak kedustaan dan kebodohan klaim Hizbut Tahrir di atas insya Allah di bawah ini :

Imam Bukhari berkata: Menceritakan kepadaku Ya’qub bin Ibrahim, menceritakan kepadaku Syihab dari pamannya, beliau berkata : Mengabarkan kepadaku ‘Urwah bahwasanya Aisyah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah menguji orang-orang yang berhijrah kepada beliau dari kaum mukminat dengan ayat “Wahai Nabi, jika datang kepadamu kaum mukminat yang akan membaiatmu…(hingga akhir ayat 12 surat al-Mumtahanah)”. Urwah berkata : “Aisyah bertanya tentang pengakuan persyaratan ini dari kaum mukminat, maka Nabi mengatakan kepada beliau, “Aku telah membaiatmu” dengan ucapan. Dan demi Allah, tangan Rasulullah tidak menyentuh tangan para wanita di saat baiat sedikitpun, dan tidak pula beliau membaiat mereka melainkan hanya dengan ucapan “Aku telah membaiatmu atas hal itu”. Demikianlah lafazh Bukhari.[17]

Saya katakan : menerapkan kaidah “Rawi yang mengetahui secara langsung kedudukannya lebih kuat dari pada Rawi yang mengetahui tidak secara langsung” adalah penerapan kaidah yang tidak tepat. Karena Aisyah memberitakan hadits di atas adalah dari penuturan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sendiri, bukan dari dirinya pribadi semata namun berangkat dari ilmu/pengetahuannya secara pasti dari penuturan Nabi!!! Oleh karena itu Sungguh lancang anda wahai saudaraku mengambil kesimpulan demikian… tidakkah anda perhatikan lafazh hadits di atas?!! Lihatlah lafazh bahwa Aisyah menerima khobar ini dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan bahkan Aisyah sendiri berani bersumpah demi Allah bahwa nabi tidak pernah menyentuh tangan wanita sedikitpun… apakah sumpah Aisyah menunjukkan ketidaktahuan Aisyah tentang peristiwa baiat sebenarnya sebagaimana yang dituduhkan oleh DR. Mahmud Khalidi, an-Nabhani, al-Baghdadi dan selainnya dari Hizbut Tahrir!!! Haihata haihata!!!

2. Memang benar ‘Aisyah r.a. tidak pernah melihat Rasulullah Saw berjabat tangan wanita bukan mahram. Tetapi tidak bisa langsung disimpulkan bahwa Rasulullah Saw mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram. Sebab apa yang dikatakan ‘Aisyah hanya menjelaskan tentang ketiadaan perbuatan Rasul –dalam hal ini berjabat tangan– yang diketahui ‘Aisyah, dan tidak menunjukkan larangan berjabat tangan dengan bukan mahram. Perlu diketahui bahwa kehidupan Rasulullah sehari-hari tidak selamanya didampingi ‘Aisyah r.a., bahkan kehidupan Rasulullah Saw bersama ‘Aisyah r.a. lebih sedikit dibandingkan dengan kehidupan Rasulullah Saw di luar rumah (berdakwah tanpa disertai ‘Aisyah r.a.). Sehingga kalau ‘Aisyah r.a. tidak pernah melihat Rasulullah Saw berjabat tangan dengan wanita bukan mahram, tidak bisa langsung disimpulkan haram berjabat tangan dengan bukan mahram. Sebab pada keadaan lain ada yang melihat dan mengetahui (Ummu ‘Athiyah r.a.) Rasulullah Saw berjabat tangan dengan wanita bukan mahram. Oleh krena itu hadits riwayat Ummu ‘Athiyah r.a. lebih rajih (kuat) untuk dijadikan dalil dan dapat diambil serta menentukan bolehnya berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.

Saya Jawab : Klaim di atas adalah klaim ‘murahan’ yang dibangun di atas zhan marjuh yang menunjukkan kebodohan di dalam beristidlal dan berihtijaj. Sesungguhnya ada perawi yang menghadiri langsung peristiwa baiat dan menegaskan secara jazm (pasti) tentang ketiadaan jabat tangan atau persentuhan tangan Rasulullah dengan para wanita. Perhatikanlah baik-baik riwayat berikut ini wahai saudara :

Imam Ahmad berkata : Menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Mahdi, mengabarkan kepadaku Sufyan bin Muhammad bin al-Munkadir dari Umaimah binti Ruqoiyah beliau berkata : “Aku mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam beserta para wanita untuk membaiatnya, lantas beliau mengambil (baiat) atas kami sebagaimana tertera di dalam al-Qur’an supaya kami tidak menyekutukan Allah dengan suatu apapun, kami tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak membunuh anak-anak kami dan tidak akan berbuat dusta yang kami ada-adakan antara tangan dan kaki kami serta kami tidak akan mendurhakaimu dalam perkara yang ma’ruf. Rasulullah bertanya : “Apakah mampu kalian melaksanakannya?”, mereka menjawab : “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengasihi kami daripada kami sendiri.” Kami berkata : “Wahai Rasulullah, tidakkah kau berjabat tangan dengan kami?”, Rasulullah menjawab : “Aku tidak berjabat tangan dengan wanita, sesungguhnya perkataanku terhadap seorang wanita sama dengan perkataanku terhadap seratus wanita.” Sanad hadits ini shahih, dan telah meriwayatkan pula at-Turmudzi, an-Nasa’i dan Ibnu Majah dari hadits Sufyan bin Uyainah serta an-Nasa’i meriwayatkan dari Tsaur dan Malik bin Anas, seluruhnya dari jalur Muhammad bin al-Munkadir. Turmudzi berkata : hasan shahih, dan kami tidaklah mengetahuinya melainkan dari jalur Muhammad al-Munkadir. Ahmad juga meriwayatkan dari hadits Muhammad bin Ishaq dari Muhammad bin al-Munkadir dari Umaimah sebagaimana lafazh di atas namun dengan tambahan “dan wanita tidaklah menjabat tanganku”, demikianlah yang diriwayatkan Ibnu Jarir dari jalur Musa bin ‘Uqbah dari Muhammad bin al-Munkadir.[18]

Saya katakan : Apa sekarang yang akan anda katakan?!! Bagaimana anda menempatkan kaidah “Rawi yang mengetahui secara langsung kedudukannya lebih kuat dari pada Rawi yang mengetahui tidak secara langsung” sekarang?!! Tidakkah lafazh hadits di atas lebih muhkam daripada hadits Ummu Athiyah sedangkan Umaimah sendiri adalah perawi yang menyaksikan dan hadir di saat baiat?!! Saya kemukakan beberapa kaidah lain yang menunjukkan kebatilan dan kelemahan pendapat anda di atas, maka perhatikanlah baik-baik :

Kaidah Pertama : Imam Syaukani di dalam Irsyadul Fuhul menyatakan bahwa : hadits al-Qoul (ucapan) lebih dikedepankan ketimbang al-Fi’lu (perbuatan), dan al-Fi’lu lebih dikedepankan daripada at-Taqrir (persetujuan)?!! Lantas, apakah hadits yang (diklaim) menyatakan jabat tangan itu mubah, yaitu hadits Ummu Athiyah dan semisalnya berbentuk ucapan (Qoul an-Nabi)?!! Ataukah berbentuk fi’lu?!! Ketahuilah bahkan dalil yang mengharamkan-lah yang kebanyakan berbentuk ucapan. Jadi sekiranya kita menganggap kedua dalil di atas kontradiktif, seharusnya metode jam’u (kompromi) yang digunakan adalah hadits yang berbentuk al-Qoul lebih didahulukan ketimbang yang berbentuk al-Fi’lu. Maka jatuhlah klaim anda dari sisi kaidah ini.

Kaidah Kedua : “Larangan lebih didahulukan ketimbang kebolehan”[19] maka dengan kaidah di atas seharusnya Hizbut Tahrir lebih mendahulukan larangan berjabat tangan dengan lawan jenis daripada menetapkan kemubahannya.

Kaidah Ketiga : “Ihtimal (kemungkinan) yang sedikit lebih didahulukan ketimbang ihtimal yang banyak.”[20] Wahai saudara, bukankah hadits riwayat Ummu ‘Athiyah dan semisalnya yang anda klaim sebagai dalil yang memperbolehkan jabat tangan memiliki ihtimal yang lebih banyak ketimbang hadits-hadits yang mengharamkan?!!

Kaidah Keempat : “Dalil yang Muhkam (tegas) lebih didahulukan ketimbang dalil yang ghoiru muhkam (tidak tegas).”[21] Tidakkah dalil-dalil yang mengharamkan jabat tangan lebih muhkam daripada dalil yang diklaim menyatakan mubah?!! Bahkan di dalam hadits riwayat Ummu Athiyah tidak ada ketegasan (muhkam) sama sekali tentang adanya jabat tangan atau persentuhan tangan dengan Nabi, sedangkan hadits yang menunjukkan keharamannya seluruhnya secara tegas menyatakan ketiadaan jabat tangan nabi terhadap kaum wanita.

Kaidah Kelima : “Didahulukan yang al-Maqrun at-Taukid (disertai dengan lafazh penguat/penekan) ketimbang yang tidak disertai.”[22] Wahai saudara, perhatikanlah sumpah yang disampaikan oleh Aisyah, yang merupakan penguat yang paling tinggi, dimana riwayat Ummu Athiyah dan semisalnya tidak memiliki taukid (penekan) sama sekali. Perhatikan pula sabda Nabi yang menyatakan : “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita” dimana beliau mendahulukan kata Inni yang bermakna kesungguhan dan penguat yang jelas akan ketiadaan jabat tangan terhadap kaum wanita.

Kaidah Keenam : “Didahulukan yang khosh (khusus) dibandingkan yang ‘am (umum).”[23] Tidaklah tersembunyi atas anda wahai saudara, bahwa hadits Umaimah mengandung pengkhusus yang menyatakan bahwa Rasulullah tidak menjabat tangan wanita, sedangkan riwayat Ummu Athiyah dalam bentuk umum. Oleh karena itu yang khusus lebih didahulukan ketimbang yang umum.

Setelah keterangan ini, maka berikan bayanmu wahai saudaraku!!! Keluarkanlah kaidah-kaidah ushul fikihmu lainnya yang dapat membantah kaidah-kaidah yang saya kemukakan di atas. Sesungguhnya bagi orang-orang yang berakal tidaklah tersisa sedikitpun keraguan akan lemahnya dalil orang-orang yang menyatakan kebolehan jabat tangan dengan wanita non mahram!!! Fa’tabiru ya ulil albaab!!!

3. Hadits-hadits yang menunjukkan larangan ‘menyentuh wanita’ serta hadits-hadits lain yang maknanya serupa. Misalnya hadits shahih yang berbunyi: “Ditikam seseorang dari kalian dikepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. Thabrani]. Atau hadits yang berbunyi: “Lebih baik memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang bukan mahram.” Menurut golongan yang membolehkan berjabat tangan, menjelaskan bahwa kata ‘massa’ yang artinya ‘menyentuh’ dalam hadits tersebut adalah lafadz musytarak (memiliki makna ganda) yakni bisa berarti ‘menyentuh dengan tangan’ atau ‘bersetubuh’. Selain itu pengertian ‘menyentuh’ juga sering digunakan kata ‘lamasa’ yang juga memiliki makna ganda, yakni bisa berarti ‘menyentuh dengan tangan’ atau ‘bersetubuh’… dst hingga kalimat…

5. Walaupun kata ‘massa’ dapat diartikan dengan ‘menyentuh dengan tangan’ tetapi dalam hadits-hadits yang digunakan oleh golongan yang mengharamkan jabat tangan dengan wanita bukan mahram, ini lebih tepat jika diartikan dengan ‘bersetubuh’.

Tanggapan : Hadits yang dimaksud adalah hadits yang diriwayatkan rari Ma’qil bin Yasar Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Sungguh jika salah seorang dari kalian ditusuk kepalanya dengan jarum besi adalah lebih baik daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (Shahih, Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan al-Haitsami)[24]

Takwilan anda yang menyatakan bahwa kata massa di dalam lafazh hadits di atas bermakna jima’ (bersetubuh) adalah bathil dari sisi bahasa dan dari sisi mafhum. Karena memalingkan makna dari hakikatnya adalah harus dengan qorinah (indikasi) yang dapat memalingkan makna zhahir kepada makna selainnya. Memang benar, bahwa kata massa memiliki makna jima’ dalam beberapa ayat dan hadits, tentunya hal ini jika disertai qorinah yang kuat akan penakwilan lafazh ini kepada makna jima’. Berikut ini penjelasannya :

Allah Ta’ala berfirman :

Yang artinya : “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kalian, jika kalian menceraikan isteri-isteri kalian sebelum kalian tamassuhunna (mencampuri/jima’ dengan mereka) dan sebelum kalian menentukan maharnya.” (al-Baqoroh : 263).

“Jika kamu menceraikan isteri-isteri kalian sebelum kalian tamassuhunna (mencampuri mereka) padahal kalian sesungguhnya telah menentukan maharnya…” (al-Baqoroh : 237).

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian menikahi wanita-wanita mukminah kemudian kalian ceraikan mereka sebelum kalian tamassuhunna (mencampuri mereka) maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah…” (al-Ahzaab : 49).

Ayat-ayat di atas memiliki qorinah yang dapat memalingkan makna massa kepada jima’ yaitu adanya penjelasan yang berkaitan tentang muamalah dengan isteri seperti pembayaran mahar, tholaq, iddah dan semisalnya. Hal ini juga didukung dengan pemalingan makna pada selain kata massa seperti pada kata lamasa dan ifdlo seperti dalam firman Allah : “Bagaimana kamu akan ambil kembali, padahal sebagian kamu telah afdloo (bercampur) dengan selainnya (sebagai suami isteri).” (an-Nisa’ : 21).

Oleh karena itulah para mufassirin dan fuqoha’ menyatakan bahwa kata-kata massa dan semisalnya di sini yang memang memiliki qorinah untuk dipalingkan dari makna hakikinya adalah suatu keniscayaan, juga dalam ayat 20 Surat Maryam yang artinya : “Maryam berkata: ‘Bagaimana aku bisa mempunyai anak laki-laki sedangkan tidak pernah seorang manusiapun yang yamsasnii (menggauliku) dan aku bukan (pula) seorang pezina.” Jika kita perhatikan, maka akan tampak dengan jelas qarinah-nya yang menyatakan hasil dari massasa yakni lahirnya seorang anak laki-laki. Apakah mungkin menyentuh dalam arti sebenarnya dapat menghasilkan seorang anak laki-laki?!! Oleh karena itu pemalingan makna dalam konteks yang didukung oleh qorinah semacam ini adalah suatu keniscayaan.

Adapun hadits : “Apabila kemaluan menyentuh kemaluan (bersetubuh), maka wajiblah mandi”, maka makna dari qorinah yang tersirat adalah bermakna jima’. Sebab jima’ sendiri dalam kitab-kitab fikih bermakna ‘masuknya (tenggelamnya) kepala penis hingga hilang ke dalam farji wanita”. Jika hanya terjadi pergesekan belaka, maka belum bisa dikatakan jima’ yang mewajibkan mandi (jika tidak keluar mani) ataupun hukum had bagi penzina diberlakukan. Bahkan al-Massu juga bisa bermakna junun (gila) dan kesurupan seperti di dalam firman Allah yang artinya : “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran peyakit gila…” (al-Baqoroh : 275).

Oleh karena itu, memalingkan makna massa atau selainnya ke luar dari makna hakikinya tanpa ada qorinah pendukung pemalingan maknanya adalah suatu kebodohan terhadap bahasa, seperti dalam hadits nabi di atas yang menyatakan “Sungguh jika salah seorang dari kalian ditusuk kepalanya dengan jarum besi adalah lebih baik daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.”

Sebab lafazh di atas adalah sama dan saling menguatkan dengan lafazh riwayat hadits berikut ini : Ma’mar berkata : mengabarkan kepadaku Ibnu Thawus dari bapaknya, beliau berkata : “Tidaklah tangan (nabi) menyentuh wanita melainkan wanita yang dimilikinya.” Dan diriwayatkan dari Aisyah di dalam ash-Shahih, beliau berkata : “Tangan nabi tidak pernah menyentuh tangan wanita.” Dan beliau (nabi) bersabda : “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita, sesungguhnya ucapanku terhadap seorang wanita seperti ucapanku kepada seratus wanita,”[25]

Sebab kata massa sendiri bermakna : lamasahu wa afdloo ilaihi biyadihi[26] = menyentuh dengan tangan. Memalingkannya dari makna hakikatnya memerlukan qorinah yang mendukung pemalingan lafazh tersebut dari makna hakikatnya, yang mana jika tidak dipalingkan maknanya maka maknanya akan menjadi ghoyru mustaqim (tidak lurus/tepat). Jika sekiranya ayat-ayat di al-Baqoroh dan al-Ahzab serta Maryam di atas tidak dipalingkan maknanya menjadi jima’, niscaya akan ‘pincang’ pemahaman yang timbul dari ayat tersebut dan menimbulkan kerancuan di dalam hukum tholaq, iddah, mahar dan semacamnya.

Namun, memalingkan makna hadits tentang “lebih baik ditusuk jarum besi daripada menyentuh wanita” kepada makna jima’ akan menimbulkan kepincangan pemahaman dan pengkhususan hanya kepada jima’ saja. Pemalingan makna ini tidak tepat karena tidak ditopang oleh adanya qorinah (indikasi) yang dapat memalingkannya. Penakwilan semacam ini adalah penakwilan yang berangkat dari hawa nafsu dan fanatik terhadap pendapat an-Nabhani yang memperbolehkan jabat tangan. Jika sekiranya penakwilan di atas benar, maka adakah pendahulu (salaf) anda dari para ulama hadits yang menafsirkan makna hadits ini sebagaimana penafsiran anda wahai saudara?!!

Sebab jika di artikan dengan ‘menyentuh dengan tangan’ maka pengertian ini bertentangan dengan hadits shahih yang diriwayatkan Ummu ‘Athiyah r.a. dimana tangan Rasulullah Saw yang mulia telah menyentuh (berjabat tangan) dengan wanita yang bukan mahram.

Tanggapan : O tidak wahai saudara, sesungguhnya yang bertentangan adalah akal dan pemahaman anda!!! Sesungguhnya yang bertentangan adalah hawa nafsu dan kebodohan anda!!! Sesungguhnya hadits-hadits di atas tidak saling bertentangan bahkan saling menguatkan. Dan telah jelas kebatilan klaim pemahaman anda yang ‘sakit’ terhadap hadits Ummu Athiyah.

Selain itu Rasulullah Saw pernah berjabat tangan di dalam air, dalam benjana pada saat membai’at wanita, pernah juga Rasulullah Saw berjabat tangan dengan alas kain. Juga diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw pernah menyuruh Umar bin Khaththab r.a untuk mewakili beliau dalam bai’at dan bai’at ini dilakukan dengan berjabat tangan. Kalau memang berjabat tangan (menyentuh) dengan wanita diharamkan, tentunya Rasulullah Saw tidak akan melaksanakannya baik secara langsung maupun dengan perantara apapun. Juga tidak mungkin Rasulullah Saw memerintahkan Umar bin Khaththab r.a. melakukan jabat tangan (menyentuh) dengan wanita yang bukan mahram, sebab hal tersebut adalah perbuatan yang haram. Akan tetapi ternyata yang terjadi justru sebaliknya.

Tanggapan : Wahai saudara, sekali lagi anda menunjukkan kebodohan anda dengan menukil riwayat-riwayat tak berdasar. Tunjukkan kepada kami dasar riwayat-riwayat penukilan anda di atas. Saya khawatir bahwa anda ini akan terkena keumuman sabda nabi yang derajatnya mutawatir yang berbunyi : “Barangsiapa yang berdusta atas namaku maka persiapkanlah tempat duduknya di atas apa neraka.” Sesungguhnya menyampaikan hadits-hadits dha’if tanpa menerangkan kedha’ifannya adalah termasuk berdusta atas nama nabi.

Jika anda berdalil dengan riwayat di dalam at-Tafsirul Kabir karya ar-Razi (VIII/hal. 137) yang menyatakan tentang telah diriwayatkannya bahwa sayyidina Umar Radhiallahu ‘anhu pernah berjabat tangan dengan wanita dalam baiat mewakili Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam maka ketahuilah bahwa Al-Qodhi Abu Bakar bin al-Arobi telah menanggapi pendapat ini. Menurutnya riwayat ini dha’if, dan seyogyanya berpaling kepada yang shahih. Sedangkan al-Hafizh Waliyyudin Abu Zar’ah al-Iraqi mengatakan, sebagian ahli tafsir menyebutkan bahwa nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah minta diambilkan semangkuk air. Lalu beliau mencelupkan tangannya ke dalamnya. Kemudian para wanita melakukan hal yang sama. Juga sebagian ahli tafsir ada yang mengatakan bahwa nabi berjabat tangan dengan mereka melalui tabir kala itu. Pada tangan beliau ada kain baju guthri. Juga dikatakan bahwa sayyidina Umar telah berjabat tangan dengan mereka. Sungguh, tidak ada satupun pernyataan itu yang benar, apalagi pernyataan yang terakhir. Bagaimana mungkin sayyidina Umar Radhiallahu ‘anhu berani melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh al-Ma’shum Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.[27] Saya katakan : Semua riwayat ini adalah dhaif riwayatnya.[28]

Syamsudin Ramadhan berkata :

Selain itu, banyak riwayat yang menyatakan, bahwa Rasulullah Saw dan ‘Umar bin Khaththab pernah berjabat tangan dengan wanita (lihat Imam al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkâm al-Qur’an; Qs. al-Mumtahanah: 12).

Tanggapan : Syamsudin telah menyembunyikan kebenaran dan melakukan tadlis kepada para pembacanya yang mayoritas awwam. Setelah saya cek buku al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an[29] ternyata Imam Qurthubi menukil di baris-baris pertama tafsirnya terhadap surat al-Mumtahanah ayat 12 ini dengan riwayat Aisyah yang menafikan jabat tangan bagi Rasulillah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Penempatan nukilan terhadap riwayat Aisyah ini menunjukkan kekuatan riwayat Aisyah menurut beliau. Kemudian al-Qurthubi rahimahullahu mengatakan : “Diriwayatkan bahwasanya nabi ‘alaihish sholatu was salam membaiat para nabi dan diantara tangannya dan tangan kaum wanita ada selembar kain.”

Saya berkata : Bagi para penuntut ilmu pastilah akan mengetahui bahwa lafazh yang digunakan oleh Imam al-Qurthubi adalah lafazh yang menunjukkan akan kedhaifan suatu hadits atau keraguan beliau akan keshahihannya, karena beliau mengatakan dengan lafazh ruwiya (diriwayatkan) yang mana ini telah dikenal di kalangan muhadditsin bahwa kata periwayatan yang disandarkan kepada nabi secara tidak jazim sebagaimana perkataan qoola atau haddatsa dan semisalnya adalah suatu bentuk keraguan akan keshahihannya atau bahkan isyarat akan kedhaifannya.

Syaikh ‘Arfan al-‘Isyaa mengomentari hadits di atas dengan perkataan : wa huwa mukhoolif lish shohih (riwayat ini menyelisihi hadits yang shohih). Kemudian beliau menukil hadits shohih yang diriwayatkan dari jalur Muhammad al-Munkadir yang telah lewat penyebutannya. Beliau mentakhrij hadits Muhammad al-Munkadir sebagai berikut : “Diriwayatkan oleh an-Nasa’i di dalam al-Bai’ah (V/149) bab (18) Bai’atun Nisai, Turmudzi secara ringkas (1598) dan Ibnu Majah di dalam al-Jihad (2874) bab Bai’atun Nisa’. Saya berkata : hadits yang menyelisihi hadits yang shohih adalah syadz dan termasuk hadits dha’if karena syarat hadits shahih haruslah selamat dari syadz.[30]

Adapun riwayat Umar yang berjabat tangan dengan para wanita, juga disebutkan oleh Imam Qurthubi dengan lafazh yang tidak jazim pula penisbatannya yaitu beliau mengatakan dengan lafazh qiila (dikatakan), yang hal ini menunjukkan keraguan beliau akan keshahihan hadits ini. Syaikh ‘Arfan al-‘Isyaa mengomentari riwayat Umar ini sebagai berikut : “al-Hafizh mengisyaratkan di dalam al-Fath (VIII/637) dari riwayat Thobroni dengan lafazh : ath-Thobroni telah mengeluarkan hadits bahwasanya Rasulullah membaiat para wanita melalui perantaraan Umar, tanpa ada penyebutan jabat tangan. Dan penyebutan jabat tangan ini adalah perkara yang jauh dikarenakan menyelisihi yang shohih dari Rasulillah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.

Saya katakan : riwayat jabat tangan Umar dengan para wanita adalah riwayat yang mardud tidak layak dijadikan hujjah karena menyelisihi dalil yang lebih shohih, sehingga statusnya menjadi syaadz maka hukumnya dho’if. Wallahu a’lam. Apalagi tidak ada keterangan dari para ulama hadits yang menshahihkannya ataupun menghasankannya.

Wahai Syamsudin, dimanakah amanahmu?!! Dimanakah kejujuranmu di dalam menukil?!! Fa’tabiruw ya ulil abshor!!!

Juga kalau memang berjabat tangan (bersentuhan) anatar lawan jenis yang bukan mahram itu diharamkan, tentunya Daulah Khilafah (negara Khilafah) tidak akan membiarkan kondisi-kondisi atau keadaan yang sangat memungkinkan terjadi persentuhan. Bahkan Daulah akan memberikan sanksi/hukuman bagi yang melakukannya. Ternyata tidak ada satu riwayatpun yang menyatakan bahwa Daulah pernah melakukannya. Dan bahkan Daulah tidak pernah memisahkan antara jama’ah haji pria dan wanita, juga antara pria dan wanita di pasar walaupun kondisi tersebut akan menyebabkan terjadinya bersentuhannya pria dan wanita yang bukan mahram.

Aduhai, begitu konyolkah dirimu wahai saudara, sehingga semua upaya daya melelahkan kau gunakan supaya argumentasi ‘sakit’mu dapat terkesan kuat. Saya katakan, bahwa ketiadaan tidaklah menafikan hukum. Karena yang menjadi dalil adalah al-Qur’an dan as-Sunnah, bukannya Nizhom Daulah. Seandainya memang anda belum menemukan adanya sanksi hukum jabat tangan atau persentuhan lawan jenis non mahram di dalam Nizhom Daulah bukan artinya bahwa jabat tangan dengan ajnabiyah adalah mubah.

Bahkan saya katakan, dikarenakan kaum muslimin terdahulu yang hidup di zaman kekhalifahan, mereka semua telah mengetahui akan keharaman berjabat tangan dengan ajnabiyah sehingga telah maklum di kalangan mereka tentang syariat ini, sehingga tidak perlu dibuat undang-undang khusus yang akan memberikan sanksi kepada pelanggarnya. Hal ini sebagaimana pelanggaran kemaksiatan seperti orang yang memandang wanita, mengintip mereka ataupun berjalan di belakang mereka atau menggoda mereka. Apakah ada undang-undang daulah yang memberikan sanksi jelas yang termaktub di dalam nizhom-nya terhadap pelanggaran semacam ini?!! Jika ada berikan bukti kepada kami.

Masalah pemisahan haji antara pria dan wanita adalah kiyas konyol dan menggelikan yang sangat lucu bila digunakan untuk memperbolehkan persentuhan dengan sengaja. Karena kondisi haji adalah kondisi darurat yang memperbolehkan adanya persentuhan tanpa sengaja. Demikian pula dalil anda tentang kemungkinan terjadinya persentuhan di dalam pasar. Maka saya katakan, inilah letak kebodohan anda terhadap syariat Islam itu sendiri, karena Islam telah memberikan rambu-rambu yang jelas dimana kaum wanita lebih baik berdiam di dalam rumah dan dilarang keluar kecuali jika ada hajat atau dalam keadaan darurat. Sedangkan bagi kaum wanita ke pasar bukanlah suatu hal yang darurat atau hajat syar’i, karena pasar adalah tempat bagi kaum lelaki bukan kaum wanita. Taruhlah wanita harus pergi ke pasar, jika terjadinya persentuhan maka persentuhan tersebut bukanlah suatu hal yang disengaja, lantas bagaimana bisa kiyas diberlakukan pada dua hal yang saling bertolak belakang, yaitu antara sengaja dengan tidak sengaja!!!

6. Pendapat yang mengharamkan berjabat tangan antara pria dan wanita bukan mahram juga di dasarkan pada sabda Rasulullah Saw: “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR. Malik, Tirmidzi dan Nasa’i]. Hadits di atas serta hadits-hadits lain yang serupa sering dijadikan dalil untuk mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram. Pendapat ini adalah lemah, sebab perkataan Rasulullah Saw, “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” tidak menunjukkan larangan berjabat tangan, tetapi hanyalah mencegah dari perbuatan mubah. Hukum mubah ini di dasarkan pada hadits shahih yang diriwayatkan Ummu ‘Athiyah. Karena hukumnya mubah, maka terserah saja bagi Rasulullah Saw dan bagi kaum muslimin lainnya apakah berjabat tangan (Lihat riwayat Ummu ‘Athiyah dan Ath-Thabrani dari ‘Aisyah r.a.) atau meninggalkan berjabat tangan (seperti hadits riwayat Malik, Tirmidzi dan Nasa’i).

Tanggapan : Wahai saudara… dagelan apa lagi yang anda utarakan?!! Saya hanya bisa berucap : Inna lillahi wa inna ilaihi Raji’un… sesungguhnya munculnya pemahaman kalian ini benar-benar musibah bagi Islam dan kaum Muslimin. Takwilan macam apa lagi yang anda gunakan?!! Bagaimana mungkin perbuatan mubah dicegah jika perbuatan itu bukannya perbuatan yang haram atau minimal makruh.

Anda di dalam kaidah anda ini menempatkan diri anda dalam keadaan yang penuh dengan kontradiktif, karena anda sendiri mengklaim bahwa Rasulullah berjabat tangan dengan kaum mukminat atau menyentuh mereka dari hadits Ummu Athiyah. Namun di sisi lain anda menetapkan hadits Nabi yang berbunyi : “sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita” dengan artian nabi mencegah dari perbuatan mubah jabat tangan. Wahai saudara, bagaimana mungkin anda menetapkan dua hal kontradiktif secara sekaligus dalam satu waktu, anda menetapkan bahwa Rasulullah berjabat tangan dengan wanita sedangkan di sisi lain anda juga secara tidak langsung turut menetapkan hadits : Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita

Keadaan anda ini tidak jauh berbeda dengan orang yang berujar : sekarang ini siang dan malam… sungguh suatu ucapan yang aneh yang tidak keluar melainkan dari orang-orang bodoh, bingung dan hilang ingatan. Apakah mungkin nabi mengatakan “sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita” sedangkan dalam riwayat lain beliau menyalahinya?!! Lantas dimana kebenaran sabda nabi “sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita” jika nabi melanggar sabdanya sendiri?!! Maka, pendapat anda ini pada hakikatnya menggiring anda kepada pendustaan terhadap sabda-sabda nabi yang shahih dan menuduh nabi tidak melaksanakan apa yang ia katakan…

Maka pendapat yang selamat adalah pendapat yang menyatakan keharaman berjabat tangan, karena pendapat ini adalah pendapat yang paling selamat dari kontradikitif dan dari segala keburukan!!! Maka telaahlah lagi pendapat anda wahai saudara… dan hilangkanlah fanatik anda terhadap hizb anda, terhadap tetua anda seperti an-Nabhani dan selainnya… karena beliau adalah manusia biasa yang kadang salah dan kadang benar. Tinggalkanlah segala pendapat-pendapatnya yang salah dan jangan anda bela dengan segala daya upaya yang terkesan menghalalkan segala cara.

Pendapat yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram mensyaratkan harus tanpa syahwat. Kalau ada syahwat maka hukumnya haram. Karena itu para ulama yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram mengingatkan karena antara syahwat dan tidak itu sangat samar, maka haruslah kita berhati-hati pada saat berjabat tangan. Terutama sekali kalau yang berjabat tangan adalah pria dan wanita muda yang sebaya, sebab sangat mungkin menimbulkan syahwat atau menimbulkan fitnah. Kalau tidak khawatir timbul fitnah maka tidak apa-apa berjabat tangan dengan bukan mahram. Misalnya dengan orang-orang yang sudah tua atau dengan anak-anak kecil.

Saya katakan : Wahai saudara… bukankah suatu perkara yang menghantarkan kepada keharaman adalah haram?!! Jika anda mengatakan bahwa ‘jika dimungkinkan bahwa jabat tangan menimbulkan fitnah dan memunculkan syahwat maka tidak boleh melakukannya’, maka saya katakan : inilah letak syarat ‘angan-angan’ anda, karena sesuatu yang menghantarkan kepada keharaman adalah haram, dan telah jelas bahwa jabat tangan dengan wanita ajnabiyah sangat memungkinkan untuk memunculkan keharaman dan menghantarkan kepada zina. Oleh karena itu perkataan anda : ‘Kalau ada syahwat maka hukumnya haram’ adalah hujjah atas anda sendiri!!!

Ingatlah sabda nabi : “Perempuan itu seluruhnya adalah aurot. Jika ia keluar, maka setan menghiasinya (di dalam pandangan pria).” (HR. Turmudzi). Al-Allamah asy-Syinqithi rahimahullahu berkata : “Seluruh anggota badan perempuan adalah aurot yang wajib ditutupi. Sedangkan perintah untuk menjauhi memandang kepadanya adalah semata-mata karena takut tergelincir kepada fitnah. Tidak ragu lagi, bahwa sentuhan badan ke badan yang lain lebih kuat dan besar pengaruhnya terhadap naluri, watak dan lebih dahsyat mengajak kepada fitnah daripada sekedar memandang dengan mata. Setiap orang yang berlaku adil pasti mengetahui kebenaran hal itu.”[31]

Katakan, wahai saudara, apakah ketika anda berjabat tangan dengan akhowat, anda yakin bahwa syahwat dan fitnah tidak akan muncul dari diri anda dan diri akhowat tersebut. Jika demikian adanya, maka sungguh benar jika ada orang yang mengatakan bahwa anda (Hizbut Tahrir dan orang yang menyatakan halalnya jabat tangan dengan ajnabiyah) tidak memiliki syahwat!!! Bukankah an-Nabhani rahimahullahu sendiri telah mengatakan bahwa manusia memiliki Ghorizatun Nau’ (naluri untuk melanggengkan keturunan) yang munculnya karena adanya stimulasi dari luar (faktor eksternal)?!! Lantas apakah jabat tangan dengan wanita ajnabiyah tidak termasuk stimulus Gharizah an-Nau’?! fa’tabiru ya ulil albaab!!!

Perlu diingat bahwa sesuatu yang mubah tidak harus selalu dilakukan. Sebab kalau itu tidak berguna dan dapat menimbulkan fitnah lebih baik dihindarkan…

Bagi mereka yang mengikuti pendapat yang membolehkan setelah sampai penjelasan yang meyakinkan, maka mubahlah hukumnya bagi mereka. Allah SWT akan meminta pertanggung-jawaban atas perbuatannya berdasarkan pendapat yang terkuat yang telah ia ikuti. Walaupun berbeda pendapat kaum muslimin tetap bersaudara. Tidak boleh hanya karena perbedaan pendapat yang masih dibolehkan tersebut, sesama muslim saling menfitnah dan menjelek-jelekan orang yang berbeda dengan mereka. Yang jelas kita wajib mengikuti pendapat yang terkuat tanpa dicampuri adanya perasaan suka atau tidak suku. Wallahu a’lam.

Ini adalah letak keraguan anda terhadap pendapat anda. Dimana anda telah merasa khawatir akan imbas dari munculnya pemahaman anda yang ‘nyeleneh’ ini dan anda seolah-olah merasa bahwa pendapat dan pemahaman anda ini adalah ghorib dan syadz di dalam Islam sehingga sangat memungkinkan anda akan difitnah dan dijelek-jelekkan oleh orang yang berbeda dengan pemahaman anda. Saya katakan : bahwa apa yang diucapkan oleh penentang pemahaman anda berupa cercaan dan hinaan adalah cercaan dan hinaan atas pemahaman anda yang bathil, yang bukan merupakan fitnah tak berdasar, namun berangkat dari kecemburuan terhadap agama ini.

Anda benar, bahwa kita wajib mengikuti pendapat yang terkuat tanpa dicampuri perasaan suka dan tidak suka, karena hal ini diikat oleh syara’, maka apa yang dikatakan jelek oleh syara’ adalah jelek dan apa yang dikatakan baik oleh syara’ adalah baik. Oleh karena itulah, coba cermatilah kembali dan telaah kembali pemahaman anda, jika salah walaupun anda anggap baik tetaplah pemahaman anda itu salah dan wajib anda tinggalkan, haram anda sebarkan dan anda pertahankan hidup mati. Jika anda masih mempertahankannya maka siaplah anda menerima cercaan dan hinaan atas kebodohan akal dan pemahaman anda tersebut!!!

Golongan yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram, bukanlah karena mereka senang berjabat tangan dengan bukan mahram. Tetapi karena mereka tidak berani untuk mengharamkan sesuatu yang secara jelas Allah SWT telah membolehkannya lewat perbuatan RasulNya. Sebab termasuk dosa besar kalau ada orang yang berani mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT. Sebab Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya orang yang mengharamkan sesuatu yang halal sama dengan orang yang menghalalkan sesuatu yang haram.” [HR. As-Sihab].

Saya kembalikan lagi dalil tersebut kepada anda, apakah anda berani menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya??? Jika anda beranjak dari pemahaman dalil di atas, maka seharusnya anda menarik pemahaman ganjil anda yang menghalalkan perkara yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya sebagaimana telah saya turunkan dalil-dalil dan keterangannya.

Penutup

Dari Abi Hurairoh Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah akan cemburu, dan sesungguhnya orang beriman juga akan cemburu, dan kecemburuan Allah adalah jika orang mukmin mendatangi apa yang telah Allah haramkan kepadanya.” (Muttafaq ‘alaihi). Lantas, cemburu macam apa bagi orang yang membiarkan begitu saja lelaki asing berjabat tangan dengan isteri atau puteri-puteri atau saudari-saudarinya?!!

Di dalam risalah ini saya telah menurunkan dalil-dalil dan bantahan terhadap syubuhat golongan yang menghalalkan jabat tangan dengan ajnabiyah yaitu Hizbut Tahrir. Sesungguhnya pemahaman yang diusung mereka ini adalah pemahaman yang rusak yang dibangun di atas kebatilan dan pembuka pintu-pintu keburukan. Membantah dan mentahdzir pemahaman ini dan pengusungnya adalah suatu kewajiban supaya kaum muslimin tidak terkotori oleh pemikiran yang men‘jijik’an semacam ini, yang anehnya kebatilan ini diusung oleh kelompok yang mengklaim hendak menegakkan hukum Islam namun mereka sendiri tidak mampu menegakkan hukum Islam yang sederhana di dalam diri dan jiwa-jiwa mereka.

Sesungguhnya, masalah yang sedang kita perbincangkan ini bukanlah masalah ijtihadiyah yang tidak boleh salah satu golongan mengingkari golongan lainnya apabila telah jelas kelemahan dalil salah satu golongan. Khilaf semacam ini bukanlah dalil atas bolehnya berpegang dengan salah satu dari dua pendapat di atas dan sama-sama saling menghormati karena meyakini kedua-duanya berada di atas kebenaran. Karena pemahaman ini adalah pemahaman yang bathil dan kontradiktif. Karena al-Haq itu hanyalah satu dan tidak mungkin bisa dikatakan pendapat yang menyatakan haram sama kuat dengan pendapat yang menyatakan halal.

Dasar pijakan kita adalah dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah, bukan dari takwil, qiyas fasid ataupun ijtihad dari pemahaman yang lemah. Oleh karena itu wahai saudaraku seislam, janganlah anda terpedaya dengan tipu rayu setan di dalam memalingkan ummat ini dengan berbagai cara, yaitu menyusup dari pintu syubuhat dan syahwat.

Sesungguhnya pemahaman tentang bolehnya berjabat tangan dengan lawan jenis adalah pemahaman yang berangkat dari pemahaman yang ‘sakit’ yang akan membuka pintu bagi syaithan melontarkan panah syubuhat dan syahwat sekaligus. Bagi orang-orang yang lemah ilmu dan amalnya, maka ia akan mudah sekali terpedaya oleh makar setan sehingga ia akan menganggap baik apa yang dianggap jelek oleh syariat.

Hizbut Tahrir di dalam hal ini, adalah korban dari permainan setan di dalam memalingkan ummat dari kebenaran dengan melemparkan syubuhat dan syahwat, yang mana di dalam barisan mereka dipenuhi oleh manusia-manusia bodoh namun merasa alim yang terbakar semangat menggelora namun terjebak di dalam fatamorgana yang memukau padahal hampa dari ilmu.

Lontaran-lontaran yang berangkat dari kejahilan mereka telah mencapai puncaknya dengan menghalalkan apa yang haram dan mengharamkan apa yang halal, namun mereka bersembunyi di balik selimut Islam dan argumentasi yang dipoles dengan dalih-dalih yang berasal dari pemahaman dan pemikiran yang ‘sakit’. Tidak hanya dalam masalah jabat tangan dengan ajnabiyah saja mereka terjebak, namun mereka juga terjebak di dalam kebodohan dan kepongahan di dalam masalah lainnya, seperti pemahaman aqidah, khobar ahad, qodlo’ dan qodar, akhlak, manhaj dakwah, serta masalah-masalah fiqhiyah seperti gugurnya sholat bagi astronot dan orang yang mukim di kutub, ikhtilath, mubahnya memandang wajah wanita ajnabiyah, dan lain sebagainya yang insya Allah akan saya turunkan bantahan-bantahannya dengan seizin Allah subhanahu wa Ta’ala.

Semoga Hizbut Tahrir pada khususnya dan kaum muslimin pada umumnya dapat mengambil faidah dari risalah yang saya susun ini, adapun kesalahan dan kekurangan di dalam risalah ini datangnya dari diri saya pribadi maka buanglah jauh-jauh dari hadapan anda, dan kebenaran di dalam risalah ini adalah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala maka janganlah anda enggan untuk menerimanya.

Akhiru Da’wana anil Hamdu Lillahi Robbil Alamiin

Surabaya, 27 Maret 2005

Abu Salma at-Tirnati

Email : abu_amman@yahoo.com

[1] Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari karya Imam al-Hafizh Ahmad bin Ali Hajar al-Asqolani, Tahqiq : al-Allamah Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, pemberi nomor hadits dan bab : Syaikh Muhammad Fuad Abdul Baqi, Juz VIII (lanjutan Kitabul Maghozi dan Kitab Tafsir al-Qur’an’), Darul Kutub Ilmiyah, Beirut, hal. 822, bab. III : Idza Ja’aka al-Mu’minaatu yubayi’naka, hadits no. 3892.

[2] Lafazhnya adalah : faqobadlot imro’atun yadaha. Akan dijelaskan makna ini baik dari kamus bahasa maupun dari syarah haditsnya, insya Allah. Dalam buku “Berjabat Tangan dengan Perempuan” oleh Syaikh Muhammad Ismail, terjemahan kata di atas adalah : “seorang perempuan mengenggam tangannya sendiri” dan ini terjemahan inilah yang benar.

[3] Mukhtaarus Shihhah, Imam Muhammad bin Abi Bakr bin Abdir Qodir ar-Razi, cet. I, 1414 H./1994 M., Darul Kutub al-Ilmiyah, hal. 464.

[4] Al-Mu’tamad (Kamus ‘Arobi-‘Arobi), Abu Abdirrahman Muhammad Abdillah Qosim, Cet. III, 2004, Dar Shodir, Beirut, hal. 513.

[5] Al-Qomus al-Muhith, Majduddin Muhammad bin Ya’qub bin Muhammad bin Ibrahim al-Fairuz Abadi asy-Syairazi asy-Syafi’i, juz II, cet. I, 1415/1995, Darul Kutub al-Ilmiyah, hal. 521.

[6] Al-Munawwir (Kamus Arab-Indonesia Terlengkap), Ahmad Warson Munawwir, Cet. XIV, 1997, Pustaka Progressif, hal 1086.

[7] Al-Mu’jamul Wasith, DR. Ibrahim Anis dkk., Juz I, Cet. III, al-Maktab al-Islamiyah, hal. 711.

[8] Laarus al-Mu’jamul Arobiy al-Hadits, DR. Khalid al-Jarr, Cet. I, 1987, Maktabah Larus, hal. 933.

[9] Al-Waafi Mu’jamul Wasith lilughotul ‘Arobiyah, Abdullah al-Bustani, Cet. Baru, 1990, Maktabah Libnan, Beirut, hal. 484.

[10] Al-Mishbaahul Muniir fi Ghoriibi asy-Syarh al-Kabir ar-Rofi’i, al-Allamah Ahmad bin Muhammad bin Ali al-Muqri al-Fayumi, Juz I, Darul Fikr, hal. 487-488.

[11] Al-Bustaan Mu’jam Lughowi Muthowwal, Abdullah al-Bustaani, cet. I, 1992, Maktabah Libnan, hal. 851.

[12] Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari , Juz VIII, Darul Kutub Ilmiyah, Beirut, hal. 823, Bab. III : Idza Ja’aka al-Mu’minaatu yubayi’naka, hadits no. 3892.

[13] Lihat al-Munawwir, hal. 1477; lihat pula al-Mu’tamad, hal. 733.

[14] Dalam teks terjemahannya dikatakan genggaman tangan, saya lebih senang mempergunakan kata aslinya qobadlo agar tidak disalahpersepsikan. Beginilah kelemahan kita jika mengambil ilmu dari buku terjemahan, bahkan terkadang terjemahan dapat menyesatkan seorang muslim jika maknanya dipalingkan dari hakikat sebenarnya, sebagaimana teks terjemahan hadits Ummu ‘Athiyah pada terjemahan versi Hizbut Tahrir yang mendakwakan tanpa malu bahwa rasulullah berjabat tangan dengan wanita. Wallahul Musta’an.

[15] Mungkin teks aslinya yang berbahasa arab menyatakan munaawalah, wallahu a’lam.

[16] Lihat : Jilbab Mar’atil Muslimah, karya Syaikh Muhammad Nashirudin al-Albani, terj. “Jilbab Wanita Muslimah”, cet. V, Pustaka at-Tibyan, hal. 65.

[17] Lihat : Tafsir al-Qur’an al-Azhim karya Imam al-Jalil al-Hafizh Abil Fida’ Isma’il bin Katsir ad-Dimasyqi, Tahqiq dan Muroja’ah : Syaikh Khalid Muhammad Muharam, Jilid IV, al-Maktabah al-Ashriyah, Tafsir surata al-Mumtahanah (12), hal. 317. Lihat pula : Jala’ul Ainain ‘ala Tafsir al-Jalalain karya al-Imam Jalaludin Muhammad bin Ahmad bin al-Mahili dan Jalaludin Abdurrahman bin Abi Bakr as-Suyuthi, I’dad : Syaikh Khalid Abdurrahman al-‘ikk, cetakan I, Dar Ibnu ‘Ashoshoh, Lebanon dan Darul Basyair, Damaskus, catatan kaki ayat 12 surat Mumtahanah.

[18] Lihat : Tafsir al-Qur’an al-Azhim karya Imam al-Jalil al-Hafizh Abil Fida’ Isma’il bin Katsir ad-Dimasyqi, Tahqiq dan Muroja’ah : Syaikh Khalid Muhammad Muharam, Jilid IV, al-Maktabah al-Ashriyah, Tafsir al-Mumtahanah (12), hal. 317; lihat pula Adillatu Tahrimi Mushofahatil Mar’atil Ajnabiyah (terj. “Berjabat Tangan Dengan Perempuan”) karya Syaikh Muhammad bin Ahmad Ismail, Gema Insani Press, hal. 17,18.

[19] Lihat Irsyadul Fuhul karya al-Imam asy-Syaukani, hal. 279.

[20] Idem.

[21] Idem.

[22] Idem.

[23] Idem.

[24] Al-Manawi berkata : “Menurut al-Haitsami, para perawinya shahih (dari Faidhul Qadir, jilid V, hal. 58). Sedangkan al-Mundziri mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani dan al-Baihaqi, dan para periwayat ath-Thabrani tsiqoh dan shahih. Lihat Adillatu Tahrimi Mushofahatil Mar’atil Ajnabiyah (terj. “Berjabat Tangan Dengan Perempuan”) karya Syaikh Muhammad bin Ahmad Ismail, Gema Insani Press, hal. 18; Hadits ini juga dishahihkan oleh al-Allamah al-Albani rahimahullahu di dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah, no. 226).

[25] Lihat Ahkamul Qur’an karya Abu Bakr Muhammad bin Abdillah Ibnul Arobi, tahqiq : Syaikh Ali Muhammad al-Bajawi, al-Qismu ar-Rabi’, Darul Fikr, Tafsir Surat al-Mumtahanah (12), hal. 1791; dan lihat pula Adillatu Tahrimi Mushofahatil Mar’atil Ajnabiyah (terj. “Berjabat Tangan Dengan Perempuan”) karya Syaikh Muhammad bin Ahmad Ismail, Gema Insani Press, hal. 16,17.

[26] Lihat al-Mu’tamad, karya Abu Abdirrahman Muhammad Abdillah Qosim, hal. 650.

[27] Lihat “Berjabat Tangan Dengan Perempuan” oleh Muhammad Ismail, hal. 36-37.

[28] Lihat al-Jami’ li Ahkaamil Qur’an, karya Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshori al-Qurthubi, Kata pengantar : Fadhilatus Syaikh Kholil Muhyiddin al-Mass (Direktur Azhar Lebanon), Pengoreksi : Muhammad Jamil. Pentakhrij dan Pengomentar hadits : asy-Syaikh ‘Arfan al-‘Isyaa, jilid VI, juz. 28, 1995/1415, Darul Fikr, Beirut, hal. 64 (catatan kaki no.2)

[29] Lihat al-Jami’ li Ahkaamil Qur’an, karya Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshori al-Qurthubi, Kata pengantar : Fadhilatus Syaikh Kholil Muhyiddin al-Mass (Direktur Azhar Lebanon), Pengoreksi : Muhammad Jamil. Pentakhrij dan Pengomentar hadits : asy-Syaikh ‘Arfan al-‘Isyaa, jilid VI, juz. 28, 1995/1415, Darul Fikr, Beirut, hal. 63

[30] Syarat hadits shohih ada 5, yakni :

1. Sanadnya muttashil (bersambung)

2. Perawinya ‘Adil

3. Perawinya Dhabith (hafalan yang kuat dan mantap)

4. Tidak syadz

5. Tidak memiliki illat

Lihat Syarh Manzhumah al-Baiquniyah fi Mushtholahil Hadits, karya Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin, cet. I, 1423/2002, Dar ats-Tsuroyyah, hal. 28; Taisir Mushtholahil Hadits, karya DR. Mahmud Thohhan, Darul Fikr, hal. 30.

[31] Lihat kitab Adhwa’ul Bayan, oleh al-Allamah Muhammad Amin asy-Syinqithi, jilid VI, hal. 603, sebagaimana di dalam “Berjabat Tangan Dengan Perempuan” oleh Muhammad Ismail, hal. 22.

Entri ini dituliskan pada Sabtu, Februari 3rd, 2007 pada 7:53 adalah dan disimpan dalam Bantahan. Anda bisa mengikuti setiap tanggapan atas artikel ini melalui RSS 2.0 pengumpan. Anda bisa melewati ke akhir dan meninggalkan sebuah tanggapan. Memping saat ini tidak diperbolehkan.
Satu Tanggapan ke “JABAT TANGAN DENGAN AJNABIYAH ADALAH HARAM!!!”

1. Abu Al-Jauzaa’ Berkata:
Februari 5th, 2007 pada 10:44 adalah

Tambahan : Jikalau ada yang berdalil :

“Sesungguhnya seorang budak perempuan dari budak-budak penduduk Madinah datang, lalu ia memegang tangan Rasulullah saw., maka beliau tidak melepaskan tangan beliau dari tangannya sehingga dia membawanya perg ke mana ia suka.” (sering dibawakan oleh anak Tarbiyyah dan HT)

Maka telah dijelaskan dalam beberapa lafadh bahwa lafadh budak perempuan/wanita itu adalah anak-anak yang belum baligh. Berikut riwayatnya :

Dahulu ada seorang budak wanita dari budak-budak (dalam lain riwayat : waliidah dari waliidah-waliidah) penduduk kota Madinah yang pernah menarik (memegang) tangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam untuk diajak pergi kemana saja ia suka” (HR. Bukhari dan yang lainnya).

Al-Amatu (الأمة) merupakan lafadh umum yang berarti budak wanita. Sebagian orang menjadikannya sebagai dalil bolehnya menyentuh kulit perempuan ajnabiyyah. Namun, ia tidak memperhatikan riwayat lain yang menggunakan lafadh وليدة من ولائد. Dan ini merupakan penjelasan dari kata Al-Amatu.

Al-Fayumi dalam Misbahul-Munir mengatakan tentang makna ‘al-waliidah” (artinya saja ya) : Kata الوليد (al-waliid) itu berarti anak kecil yang baru dilahirkan. Dan bentuk jama’nya adalah ولدان (wildaan) – dengan kasrah -, sedangkan untuk wanitanya adalah وليدة (waliidah) yang bentuk jamaknya adalah ولائد (walaaid).”

Dan sebagai penambah faidah dari yang telah diberikan oleh al-akh Abu Salma, berikut penjelasan ulama Ahlus-Sunnah mengenai hukum jabat tangan dengan wanita ajnabiyyah.

Imam Nawawi berkata ketika mengkomparasikan hukum berjabat tangan/menyentuh perempuan ajnabiyyah dengan perintah menundukkan pandangan; dalam kitab Al-Adzkar halaman 228 : “Para shahabat kami (dari kalangan Syafi’iyyah) mengatakan bahwa setiap hal yang dilarang untuk dilihat, maka dilarang pula untuk menyentuhnya. Bahkan menyentuh itu lebih besar lagi urusannya, karena telah dibolehkan bagi seseorang untuk melihat seorang wanita yang bukan mahramnya pada saat hendak menikahinya, dan pada saat jual beli, dan pada saat mengambil barang dan menyerahkannya, dan yang semisal dengan hal tersebut di atas. Akan tetapi tetap tidak diperbolehkan baginya pada saat-saat tersebut untuk menyentuhnya”. >

Jika melihat saja (sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an) tidak diperbolehkan, lantas bagaimana dengan menyentuhnya ?

Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul-Bari (16/330) ketika mengomentari hadits ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi tidak berjabat tangan dengan wanita ketika baiat, beliau mengatakan : “Dan di dalam hadits ini – yaitu hadits ‘Aisyah – ada hukum bolehnya (mendengarkan) suara wanita yang bukan mahram, dan suara mereka itu bukanlah aurat. Dan hukum haramnya menyentuh kulit mereka bila tidak dalam keadaan darurat”. >

Alhamdulillah… tambahan yang sangat baik dan bermanfaat…

Kontraversi Soal Hizbut Tahrir part.3

Ditulis oleh abusalma di/pada Maret 7th, 2007

HIZBUT TAHRIR : DARI MEREKA DAN UNTUK MEREKA

[BANTAHAN TERHADAP TUDUHAN ”MUJADDID” TERHADAP IMAM IBNU BAZ DAN DAKWAH SALAFIYAH – BAGIAN 3]

Oleh : Abu Salma bin Burhan at-Tirnatiy

Sub Pasal 2

Pencampakan Hizbut Tahrir Terhadap Sunnah Memelihara Jenggot

Tahukah engkau wahai ”Mudallis”… bahwa apa yang kau nukil itu adalah perselisihan yang juga terjadi di antara Imam al-Albani dengan Imam Ibnu Bazz –rahimahumallahu-, dimana Imam al-Albany mewajibkan mencukur jenggot yang melebihi segenggam dengan dalil atsar Ibnu Umar dan Abu Hurairah di atas sedangkan Imam Ibnu Bazz termasuk diantara yang tidak memperbolehkan mencukurnya secara mutlak…

Perlu diketahui juga, bahwa setiap mereka menyertai pendapatnya dengan dalil dan salaf/pendahulu masing-masing. Lantas bagaimana bisa kau generalisir dalam cercaanmu dari contoh kasus yang kau bawakan, termasuk al-Imam al-Muhaddits al-Albany yang berdalil dengan atsar Ibnu Umar dan Abu Huroiroh di dalam contohmu di atas, padahal beliau berpendapat bahwa mencukur jenggot yang melebihi segenggam kepalan tangan adalah wajib dan membiarkannya adalah suatu bid’ah… Sungguh kebodohanmu benar-benar nampak dalam kepongahanmu dan kecerobohanmu…!!! Kau aduk air panas dan kau siram sendiri wajahmu dengannya!!!

Perhatikanlah ucapan Syaikh al-Albani rahimahullahu berikut ini :

“Kami tidak mengetahui salah seorangpun di kalangan salafus sholih –terlebih lagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sebagai penghulu mereka- membiarkan jenggotnya tanpa batas, ini yang pertama. Adapun yang kedua, kami telah mengetahui dari sejumlah besar salafus sholih melakukan sebaliknya, yaitu mereka biasanya merapikan jenggot (yang melewati segenggam tangan), diantaranya adalah Abdullah bin Umar bin Khaththab…”(1)

Sedangkan Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu berpendapat bahwa mencukur jenggot baik yang tumbuh melewati segenggam tangan maupun yang tidak, adalah haram berdasarkan kemutlakan dalil-dalil Sunnah Rasulullah dan af’alus shohabah lainnya. Insya Allah akan saya turunkan dalil-dalilnya sekaligus sebagai bantahan terhadap Syamsudin Ramadhan yang memperbolehkan memangkas jenggot hingga licin dan menganggap sunnah ini hanya sebagai sunnah jibiliyah, permasalah qusyur (kulit) dan bukan sebagai kewajiban bagi seorang muslim.

Syamsudin Ramadhan berkata di dalam forum tanya jawab www.hayatulslam.net seputar permasalahan jenggot :

Kami berpendapat bahwa memangkas sebagian jenggot hukumnya adalah mubah. Sedangkan mencukurnya hingga habis hukumnya adalah makruh tidak sampai ke derajat haram. Adapun hukum memeliharanya adalah sunnah (mandub).

Yang saya herankan adalah Syamsudin ini sebelumnya menukil riwayat-riwayat yang menunjukkan akan keharaman (atau minimal makruhnya) mencukur jenggot, namun ia mengambil kesimpulan pendapat tersendiri yang tidak disokong oleh dalil dan argumentasi yang kuat, yaitu ia menyatakan bahwa memangkas jenggot itu makruh jika memangkasnya hingga licin dan Ia berpendapat bahwa hukum memelihara jenggot adalah sunnah.

Padahal jika dia mau obyektif dan menelaah pendapat yang rajih dan terpilih setelah dilakukan tarjih tentang hukum memelihara jenggot, maka seharusnya dia akan menguatkan bahwa jenggot itu wajib hukumnya. Berikut ini sebagian dalil-dalilnya :

*

Al- Qur’an al-Karim

Allah Ta’ala berfirman : “Dan aku (syetan) benar-benar akan menyuruh mereka (merubah ciptaan Allah) lalu mereka benar-benar merubahnya.” (an-Nisa’ : 119). Syaikh at-Tahanuwi dalam tafsirnya berkata : “Sesungguhnya mencukur jenggot termasuk merubah ciptaan Allah.”(2)

*

Al-Hadits

*

Dari Ibnu ‘Umar Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Berbedalah kalian dengan kaum musyrikin, pangkaslah kumismu dan biarkanlah jenggotmu.” (Muttafaq ‘alaihi)
*

Dari Abu Huroiroh Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Potonglah kumis kalian dan peliharalah jenggot kalian, selisihilah orang-orang majusi.” (HR. Muslim, Baihaqi, Ahmad dan selainnya)
*

Dari Abu Umamah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Pendekkanlah kumis kalian dan biarkanlah jenggot kalian, selisihilah ahlul kitab.”

Perhatikanlah, bahwa seluruh shighot dalam lafazh hadits di atas adalah berbentuk fi’il amr (kalimat perintah), dan di dalam kaidah ushul fikih dikatakan : al-Ashlu fil Amri Yufiidul Wujuub illa idza Ja’at Qoriinatu Tashriiful Lafzho ‘an Zhoohirihi yang artinya hukum asal dari suatu perintah berfaidah kepada hukum wajib kecuali jika datang suatu indikasi yang dapat memalingkan teks dari makna lahirnya.(3)

*

Ucapan Para Ulama

Jumhur ulama berpendapat mengenai haramnya mencukur jenggot, diantaranya :

*

Imam Ibnu Hazm azh-Zhohiri rahimahullahu berkata : “Para Imam telah bersepakat bahwa mencukur jenggot adalah dilarang (haram)” (al-Muhalla II/189).
*

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata : “Haram hukumnya mencukur jenggot” (al-Ikthiyarat al-Ilmiyyah hal. 6)
*

Imam Ibnu ‘Abidin al-Hanafi rahimahullahu berkata : “Diharamkan bagi seorang laki-laki memotong jenggotnya yaitu mencukurnya.” (ar-Raddul Mukhtar : II/418)
*

Imam al-‘Adawi al-Maliki rahimahullahu berkata : “Dinukil dari Malik tentang dibencinya mencukur apa-apa yang ada di bawah bibir, sesungguhnya ini adalah perbuatan orang majusi.” (Hasyiah al-‘Adawi ‘ala Risalah Ibni Abi Zaid : II/411)
*

Imam Ibnu Abdil Barr al-Maliki rahimahullahu berkata di dalam at-Tamhid : “haram mencukur jenggot bagi lelaki dan pelakunya tidak lain adalah seorang yang banci.” (Adillah Tahrim Halqul Lihaa hal. 96).
*

Imam Ahmad bin Qoshim asy-Syafi’i rahimahullahu berkata : “Ibnu Rif’ah berkata di dalam Haasyiatu al-Kaafiyah, sesungguhnya Imam Syafi’i telah berkata di dalam al-‘Umm tentang haramnya mencukur jenggot, demikian pula pendapat az-Zarkasyi dan al-Hulaimi di dalam Syu`abul Iman.” (Adillah Tahrim Halqul Lihaa hal. 96).
*

Imam Safarini al-Hanbali rahimahullahu berkata : “Disandarkan kepada madzhab hanabilah tentang haramnya mencukur jenggot.” (Ghita’ul Albaab : I/376).

Dan masih banyak lagi para ulama yang berpendapat tentang haramnya mencukur jenggot, baik ulama salaf terdahulu maupun kholaf kontemporer seperti Syaikh Abdul Jalil Isa, Syaikh Ali Mahfuzh, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Nashirudin al-Albani, Syaikh Muhammad Sulthon al-Mashumi, Syaikh Ahmad bin Abdurrahman al-Banna, Syaikh Abu Bakar al-Jaza`iri, Syaikh al-Kandahlawi, Syaikh Abdurrahman al-Qoosim, Syaikh Isma’il al-Anshori dan selain mereka.

Lantas, wahai Mujaddid, kau campakkan ke mana sabda nabi yang mulia dan ucapan para ulama ummat ini?!! Darimana kalian membangun hujjah kalian bahwa jenggot itu hanyalah sekedar sunnah?!! Apakah kalian lebih mengagungkan ‘pemahaman akal’ kalian dan mencampakkan hadits-hadits nabi yang mulia?!! Haihata haihata…!!!

******

Sub Pasal 3

Sunnah-Sunnah Dan Syariat Yang Dicampakkan Oleh HT

Para pembaca budiman, sesungguhnya bukan hanya masalah jenggot saja yang dicampakkan oleh HT, namun mereka juga mencampakkan sunnah-sunnah nabi yang lainnya yang jumlahnya sangat banyak, yang akan saya sebutkan beberapa diantaranya. Maka oleh karena itu wahai “Mudzabdzab”, seharusnya jika kau akan meludah, lihatlah tempat dulu, jangan meludah sembarangan apalagi meludah ke atas, karena yang akan terkena ludahmu adalah wajahmu sendiri…

Perhatikanlah petikan berikut ini

Hizbut Tahrir memperbolehkan memandang gambar wanita bukan mahram, walaupun dengan syahwat sebagaimana dalam nusyrah (selebaran resmi Hizbut Tahrir) no 16/Syawwal/1388H atau 4/1/1969M. yang berisi. “Memikirkan dengan syahwat, berkhayal dengan syahwat ataupun memandangi foto wanita dengan syahwat tidak haram, demikian pula pergi menonton bioskop adalah tidak haram, dikarenakan yang ditonton hanyalah gambar (benda mati) yang bergerak.”. Demikian pula dalam nusyrah no 21/Jumadil awwal/1390 atau 24/7/1970M, dikatakan, “Sesungguhnya memandang gambar wanita baik dari cermin, di kartu, di surat kabar ataupun yang semisalnya tidaklah haram”.

Lantas kau campakkan kemana wahai ”Mudzabdzab”, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang artinya :

“Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (al-Israa’ : 32)

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman supaya mereka menundukkan pandangannya dan supaya mereka memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka.” (an-Nuur : 30)

Kamu campakkan ke mana wahai Hizbut Tahrir, sabda Nabi yang mulia yang artinya :

“Sudah ditetapkan bagi anak cucu Adam bagian zina yang pasti akan menimpanya. Kedua mata, zinanya dengan memandang, zina kedua telinga ialah mendengar, zina lisan ialah mengucap, zina tangan ialah memegang, zina kaki ialah melangkah dan zina hati ialah menghendaki sesuatu atau berkhayal, sedangkan yang membenarkan adalah kemaluannya.” (Shahih, diriwayatkan Muslim dari Abi Huroiroh)

Wal’iyadzu billah!!!

Hizbut Tahrir berpendapat bahwa mencium wanita ajnabiyah (bukan mahram) adalah mubah tidak haram, sebagaimana dalam nusyrah jawab wa su’al no 24/Rabi’ul Awwal/1390 atau 29/5/1970M.

Astagfirullahal Adhim… Wahai “Mudzabdzab”, kau campakkan kemana nilai-nilai akhlak islami dan iffah bagi seorang wanita?!! Kau campakkan kemana ayat-ayat al-Qur’an dan sunnah-sunnah nabi yang mulia yang mengharamkan persentuhan dengan ajnabiyah, namun anda dan kelompok anda memperbolehkan ciuman dengan ajnabiyah (walaupun tanpa syahwat). Apakah anda akan mungkir, dengan menyatakan bahwa HT tidak berpendapat demikian, ini adalah fitnah… maka saya jawab, berarti anda berdusta atau menyembunyikan kebenaran. Karena Umar Bakri Muhammad(4) sendiri menyatakan bahwa fatwa di atas adalah memang pendapat HT, kemudian Umar Bakri menolaknya dan membantahnya, bahkan ia keluar dari HT dan membentuk sempalannya yang bernama al-Muhajirun. Berhijrah dari negeri kaum muslimin ke negeri kaafir. Namun anehnya, sebagian anggota hizb lainnya masih berpegang dengannya sebagaimana mereka berpegang terhadap pendapat Abdurrohman al-Baghdadi yang dikeluarkan secara resmi dari HT.

Jika anda mengatakan, o… itu adalah qoul qodim HT, qoul jadid HT menyatakan bahwa fatwa di atas mansukh, maka saya katakan : Berikan bayan dan bukti tentang dimansukh-kannya fatwa HT di atas.

Jika anda mengatakan, ini bukan pendapat resmi HT, tiap syabab memiliki pendapat yang berbeda-beda, maka saya katakan : Jama’ah macam apa kalian ini?!! Membiarkan saudara kalian yang lainnya berada di dalam kebatilan!!! Diamnya anda dengan tidak mengoreksi pemahaman ini adalah ridhonya anda dengan pendapat ini…!!!

Berikutnya :

Hizbut Tahrir memperbolehkan berjabat tangan lelaki dan perempuan yang bukan mahram. Taqiyuddin berkata dalam Nizhomul Ijtima’iy fil islam (Sistem pergaulan dalam Islam, Pustaka Thoriqul Izzah, hal. 67), “Seorang pria pada dasarnya boleh menjabat tangan seorang wanita, demikian pula sebaliknya, seorang wanita boleh menjabat tangan seorang pria tanpa ada penghalang di antara keduanya.” Hal ini juga diperkuat dengan nusyrah su’al jawab mereka no 24/Rabi’ul Awwal/1390 atau 29/5/1970, no 8/Muharam/1390 atau 16/3/1970 dan nusyroh al-ajwibah wal as^ilah tanggal 26/4/1970.

Wal Iyyadzu billah!!! Kau campakkan kemana hadits Aisyah yang menyatakan bahwa Rasululah tak pernah sekalipun menyentuh wanita selain isteri-isterinya??? Hadits Umaimah yang hadir di baiat dan menyatakan ketiadaan jabat tangan oleh Rasulullah?!! Hadits yang menyatakan tentang lebih baik ditusuk jarum besi daripada menyentuh wanita?!! Lihatlah bantahan saya terhadap syubuhat yang dikeluarkan oleh TKAHI dan Syamsudin Ramadhan di dalam artikel saya yang berjudul : “Jabat Tangan dengan Ajanbiyah Haram Wahai Hizbut Tahrir” (Dapat didownload di Markaz Download Abu Salma)

Selanjutnya :

Hizbut Tahrir memperbolehkan memandang wajah wanita, karena menurut mereka wajah tidak termasuk aurot. Taqiyuddin berkata dalam Sistem pergaulan dalam Islam hal 61, “Allah Ta’ala berfirman : ‘Katakanlah kepada mukmin laki-laki hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka.’ (an-Nur (24) : 30), maksudnya tentu adalah menundukkan pandangan terhadap wanita pada selain wajah dan kedua telapak tangan, sebab memandang wajah dan telapak tangan adalah mubah.”

Astagfirullahal Adhim… wahai HT, darimana lagi anda mendatangkan pemahaman ini?!! Dan dimanakah kalian campakkan ayat-ayat dan tafsir para mufassirin yang menjelaskan keharaman memandang wajah ajnabiyah…!! Kau campakkan ke mana pula hadits-hadits nabi yang mengharamkan memandang wajah ajnabiyah?!!

Berikutnya :

Hizbut Tahrir menghalalkan musik dan nyanyian (walau diiringi alat musik) sebagaimana dalam Nusyrah jawab wa su’al no 9 (20/Safar/1390 atau 26/4/1970), “Suara wanita tidak termasuk aurot dan nyanyian mubah hukumnya serta mendengarkannya mubah. Adapun hadits-hadits yang warid mengenai larangan musik adalah tidak shohih haditsnya. Yang benar adalah musik tidak haram dan hadits-hadits yang memperbolehkan musik adalah shohih”.

Astagfirullahal Adhim… darimanakah kau datangkan faham kalian ini? Dari shufi-kah? Syiah-kah? Ataukah dari kaum ilmaniyyin (sekuler)???.

Saya katakan, sesungguhnya orang-orang yang mencela ketiga masyaikh Robbani (i.e. Samahatus Syaikh Ibnu Bazz, al-Albany dan Ibnu Utsaimin –rahimahumullah-) tidaklah keluar dari 3 jenis manusia :

1.

Orang yang Jahil Murokab
2.

Ahlul Bid’ah terutama dari kalangan shufiyun, syi’iy dan semacamnya
3.

Orang kafir, zindiq dan munafiq.

Padahal mereka semua dikenal baik oleh kawan dan lawan sebagai alim mujtahid… jika anda pelajari biografi mereka, bagaimana tokoh-tokoh harokah dan hizbiyah masih menghormati mereka dan menganggap mereka masyaikh dan ulama mujtahid… lihatlah Ali Belhaj (pimp. FIS dulu) yang mengemis fatwa kepada Samahatus Syaikh Ibnu Bazz dan Albany sebelum kasus pembantaian di al-Jazair bergolak yang mana Ali Belhaj sendiri yang mencampakkan fatwa para masyaikh tersebut…. Lihatlah pula DR. Abdullah Azzam yang datang meminta fatwa kepada Imam Albany dan Ibnu Bazz tentang permasalahan jihad di Afghonistan

Bahkan ketika Imam Ibnu Bazz meninggal, betapa banyak majalah islami dipenuhi oleh artikel-artikel dan khabar yang berisi bela sungkawa sekaligus sebagai pujian terhadap beliau sebagai ulama ummat, lihatlah apa yang ditulis pentolan Ikhwanul Muslimin, DR. Yusuf al-Qordhawi di saat kematian Imam Ibnu Bazz, beliau menulis : ‘Allamatul Jaziirah wa Faqiidul Ummah yang dimuat di Majalah al-Mujtama’ III/2.1420, dan beratus-ratus lagi masyaikh serta thullabatul ilmi yang turut berduka cita atas wafatnya beliau rahimahullahu…

Perhatikan pula bagaimana ummat ketika mendengar wafatnya al-Muhaddits al-Faqih Syaikh Nashiruddin al-Albani –rahimahullahu-, yang mana beratus-ratus ulama dan beribu-ribu thullabatul ilmi berta’ziyah dan berbelasungkawa atas wafatnya beliau, perhatikanlah bagaimana penuhnya majalah-majalah serta koran-koran dengan biografi beliau… Perhatikan pula Imam Faqihuz Zaman Syaikh Ibnu Utsaimin, yang tidak jauh berbeda dengan keadaan pendahulu beliau… Lihatlah pula nukilan-nukilan fatwa mereka di majalah-majalah Ikhwanul Muslimin, majalah Jum’iyah Ahlul Hadits India, Majalah Anshorus Sunnah al-Muhammadiyah, dan beribu-ribu majalah islam lainnya… makanya ana tidak heran, mengapa anda menukil dari majalah SAHID (Suara Hidayatullah) dimana mereka sendiri memberikan porsi dalam rangka memuji dan menganggap mereka sebagai kibarul ulama, sebagai mujtahid al-Alim, sebagai mufti al-‘alam….

[Ini adalah teks Al-Mudzabdzab yang saya lemparkan lagi padanya] Sekarang mari kita bandingkan mereka dengan tokoh Hizbut Tahrir… Apakah ada ulama HT yang menulis kitab-kitab syarah hadits, takhrij dan tahqiq…??? Sebagaimana Imam Albany meneliti dan menyusun kitab-kitab fenomenal yang sangat luar biasa besarnya, seperti : Silsilah as-Shahihah, Silsilah adh-Dhaifah, Shahih Abu Dawud dan Dhaifnya, Shahih Ibnu Majah dan Dha’ifnya, Shahih Riyadhus Shalihin, Shahih dan Dhaif Adabul Mufrad, Shahih dan Dhaif Jami’us Shaghir dan kitab-kitab hadits lainnya… belum lagi tahqiq dan takhrij beliau terhadap kitab-kitab fiqh, seperti Tamamul Minnah ta’liq terhadap Fiqhus Sunnah karya Syaikh Sayid Sabiq –rahimahullahu-, Takhrij dan Ta’liq Kitabus Sunnah, dan lain-lain, ada lagi dalam bidang aqidah seperti Ta’liq dan Syarh ath-Thawiyah, Kitabul Iman, dll, dalam bidang sirah : Takhrij Fiqhus Sirah, Syamail Muhammadiyah, dan lain-lain… Belum lagi Himpunan Fatawa beliau yang sedang naik cetak berjumlah tidak kurang dari 40 Jilid, kemudian kaset-kaset muhadharah beliau yang tidak kurang 7000 judul…

Apakah ada pula tokoh HT yang menulis, mensyarh, mentahqiq dan menta’liq kitab-kitab Aqidah dan hadits sebagaimana Imam Ibnu Utsaimin mensyarh Riyadus Shalihin, Arbain Nawawi, Syarh Lum’atul I’tiqod, Kitabut Tauhid, Syarh Manzhumah al-Baiquniyah, Syarh Aqidah al-Wasithiyah dan masih banyak lagi hampir berjumlah ratusan… Belum lagi kitab yang beliau tulis seputar masalah ushul fiqh dan fiqh… serta kumpulan fatawanya yang hampir 30 jilid…???

Adakah pula tokoh HT yang seperti al-Allamah Imam Ibnu Bazz yang bergelut dengan makhthutath semenjak remajanya, mengoreksi Fathul Bari` dan kitab-kitab hadits lainnya, menulis buku-buku Aqidah Salaf dan Fiqh Islami… yang mana beliau memiliki Majmu’ Fatawa wa maqolaat mutanawwi’ah berjumlah belasan jilid… belum lagi kumpulan-kumpulan fatwa lainnya yang hampir berjumlah 20 jilid… adakah ulama’ HT yang demikian???

Lantas dengan hak apa anda berani memanggil mereka dan merendahkan mereka sembari menyatakan “si Bin Baz”… dimana posisi anda dibandingkan mereka… saya yakin, kedudukan anda dengan kedua mata kaki dari masyaikh mulia ini tak ada apa-apanya… sekiranya ditimbang sejuta orang macam anda maka tetap saja anda tak ada apa-apanya dibandingkan mereka… inilah bedanya kami dengan anda!!! Jika anda berbicara dengan maksud merendahkan, maka anda gunakan lisan anda yang hina untuk merendahkan masyaikh yang mulia, namun jika kami mengkritik para tokoh hizbiyah dan mubtadi’ah, maka kami nukil ucapan orang-orang yang sederajat –bahkan lebih- dengan mereka, supaya kedhaliman tidaklah menyelimuti diri kami, karena tiap-tiap orang ada kadarnya…

Lantas bagaimana bisa anda katakan bahwa hasil pemahaman HT berada di atas nash Al-Qur’an dan As-Sunnah!! Tahukah anda wahai “Mudzabdzab”, dari mana para Ulama Salafy ini mengambil pendapat madzhabnya!!! Mereka mengambil pendapatnya dari al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih, dari Ijma’ Shahabat, dari aqwalus salaf yang selaras dengan Qur’an dan Sunnah, dari Imam Asy-Syafi’i, Abu Hanifah, Malik, Ahmad ibn Hambal dan selainnya yang selaras dengan al-Haq tanpa fanatik terhadap salah seorang dari mereka!!! Yang mana kitab Al-Muwaththo’ karya Imam Malik (sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Imam Malik dalam muqadimah kitabnya) mendapat rekomendasi dari 70 ulama Madinah yang merupakan anak keturunan dan murid sahabat atau tabi’in dan tabiut tabi’in di Madinah, bahkan Fathur Rabani(5)-nya – Imam Ahmad Ibn Hambal yang berisi ribuan hadis nabi SAW bahkan ketika beliau ditanya apakah seorang yg hafal 100 ribu hadis boleh berijtihad sendiri, Imam Ahmad menjawab : ‘Belum boleh’. Lalu beliau ditanya lagi : ‘apakah seorang yg hafal 200 ribu hadis boleh berijtihad sendiri’ , Imam Ahmad menjawab : ‘Belum boleh’. Ketika beliau ditanya kembali : ‘apakah seorang yg hafal 400 ribu hadis boleh berijtihad sendiri’ , lalu Imam Ahmad menjawab : ‘boleh’(6). Bahkan Imam Abu Hatim sampai menyatakan bahwa mencintai Imam Ahmad adalah pengikut Sunnah, Abu Hatim berkata : “Jika kamu lihat seseorang mencintai Imam Ahmad ketahuilah ia adalah pengikut Sunnah.” (As-Siyar A’lam An-Nubala’ 11/198).(7)

Saya tambahkan di sini : Anda wahai “Mudzabdzab”, anda tanaqudh dengan diri anda sendiri… karena anda menukil ucapan orang-orang yang membenci Imam Ahmad bin Hanbal, bahkan anda menukil pendapat-pendapat orang-orang yang manhaj dan aqidahnya menyelisihi Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu. Anda menukil dan membangun argumentasi anda dari talbis antara al-Haq dan al-Bathil, antara sunnah dan bid’ah, antara penyeru tauhid dengan penyeru kesesatan dan kesyirikan. Siapakah Hasan Ali as-Saqqof yang anda kemukakan dan anda bangga-banggakan?!! Siapa pula Abu Ghuddah, al-Buthi, al-Ghumari bahkan al-Kautsari pembesar mereka?!! Kenapa pula anda mencantumkan kitab-kitab sesat dari kaum shufiyun dan syi’ah di dalam membantah dakwah wahabiyah?!! Allahumma, sungguh ‘miskin’ sekali dirimu wahai “Mudzabdzab”!!!

Saya lanjutkan kembali dengan menukil perkataan anda dan saya bidikkan kembali ke anda : Lalu apakah tidak boleh seseorang yang mengambil pendapat Imam Malik (yang menjadi pewaris madzhab Sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in); lalu Imam Ahmad (yang hafal 400 ribu hadis), imam syafi’i yg menulis kitab Al-Umm, Ar-Risalah (yg juga berisi ribuan hadis); dan Imam Abu Hanifah yg menulis kitab Al-Mabsuth(8) dll (yg berisi juga hadits2 dan fatwa as-Salaf ash-Sholih) dan Ulama Mujtahid lainnya.

Lalu adakah salah satu tokoh HT yang punya karya melebihi al-Muwatho Imam Malik, atau yang hafal hadis lebih dari 400 ribu seperti Imam Ahmad, atau kitab fiqh–sunnah seperti Al-Umm atau Al-Mabsuth !!! Tidak ada, lalu bagaimana anda dan kelompok anda bisa mengatakan hal seperti itu !!! Sungguh ucapan seperti ini merupakan bentuk ‘kekurangajaran’ kepada para Ulama Mujtahid yg dilontarkan dari ‘orang jahil’ yg sama sekali tidak mencapai ‘barang secuil dari ilmu para Imam Mujtahid (yg sering ‘sok tahu’ dg mengklaim paling berpegang dg ushul fiqh dan manhaj tarjih!!!), dan pada saat bersamaan menuduh para Ulama yang mengambil pendapat dari al-Qur’an, as-Sunnah dan atsar Shahabat sebagai ‘orang yang kurang ajar’. Padahal sebenarnya mereka inilah –Syaikh Ibnu Bazz, Ibnu Utsaimin dan al-Albany- yg paling layak disebut sebagai pewaris madzhab Salaf dlm Aqidah dan fiqh karena dekatnya ilmu mereka dg pemahaman Sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in dan banyak ahli ilmu!!??!

Saya katakan : Jangan lihat kitab Syakhsiyah Al-Islamiyah (nb : karya Syeikh An-Nabhani), Jangan pula Nidhomul Islam ataupun ad-Dusiyah!!!? Yang isinya penuh dengan penyimpangan-penyimpangan dan penyelewengan… lihatlah al-Qur’an dan as-Sunnah dan kitab-kitab Aqidah para imam salaf… Syarah Ushul I’tiqod Ahlus Sunnah, Asy-Syari’ah, Syarhus Sunnah, Kitabus Sunnah, Ushulus Sunnah, dll…

******

[Bersambung Bagian 4 –Insya Alloh-]

Catatan Kaki :

1 Fatawa asy-Syaikh al-Albani wa Muqoronatuha bi Fatawa al-Ulama’, Syaikh Ukasyah Abdul Mannan ‘Uthaibi, terj. “Fatwa-Fatwa Syaikh Albani”, cet. I, Januari 2003, Pustaka Azzam, hal. 35.

2 Tafsir Bayanil al-Qur’an karya Syaikh at-Tahanuwi sebagaimana termaktub di dalam Hukmud Dien fil Liha wat Tadkhin, Syaikh Ali Hasan al-Halabi, cet. III, 1410, Al-Maktabah Al-Islamiyyah, hal. 21.

3 Lihat Irsyaadul Fuhul, al-Imam asy-Syaukani, hal. 101-105; Tafsirun Nushush fil Fiqhil Islami, DR. Muhammad Adib Sholih, Juz II, hal. 264-265; dan Mudzakkiroth Ushul Fiqh, al-Imam asy-Syinqithi, hal. 191-192; sebagaimana di dalam Hukmud Dien fil Liha wat Tadkhin, Syaikh Ali Hasan al-Halabi, cet. III, 1410, Al-Maktabah Al-Islamiyyah, hal. 22.

4 Umar Bakri Muhammad adalah mantan pembesar HT kelahiran Libanon Siria, yang akhirnya keluar dari HT dan berubah menjadi takfiri khoriji yang gemar melemparkan takfir secara serampangan dan sporadis.

5 Saya tidak pernah mengetahu bahwa Imam Ahmad memiliki karya tulis yang berjudul Fathur Robbani. Namun apabila yang dimaksudkan kitab bermadzhab Hanabilah mungkin saja…

6 Namun aneh bin ajaib. Mudzabdzab ini menukil ucapan al-Imam al-Mubajjal Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu tentang syarat mujtahid yang mereka arahkan kepada ulama ahlul hadits ulama salafiy, sedangkan HT tidak memiliki satupun muhaddits ulung yang dikenal jerih payahnya dalam tahqiqot, ta’liqot maupun takhrijat, bahkan Taqiyudn an-Nabhanni pendiri HT sendiri bukanlah seorang yang ahli hadits, dan tidak ada persyaratan yang disebutkan oleh Imam Ahmad terdapat dalam diri beliau. Namun HT dengan bangganya menyebut an-Nabhani ini sebagai Mujtahid Mutlak. Wallahul Muwaafiq.

7 Sekali lagi mudzabdzab ini menunjukkan keanehan dan kontradiksi yang nyata. Bagaimana mungkin dia menukil ucapan di atas sedangkan di sisi lain, dia menukil ucapan ahlu bid’ah pembenci ahlus sunnah termasuk yang turut dicela dan dibenci adalah Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu, dimana al-Mudzabdzab ini mengambil ucapan as-Saqqof murid al-Kautsari yang menghina Imam Ahmad, dia juga menukil bantahan-bantahan terhadap ahlus sunnah salafiyun dari situs ahlu bid’ah (www.mas’ud.co.uk) yang mana di dalamnya Hamim Nuh Keller menuduh Imam Ahmad dan puteranya mujassim. Haihata haihata…

8 Ini termasuk kebodohan kesekian kalinya al-Mudzabdzab. Al-Mabsuth bukanlah karya tulis Imam Abu Hanifah, namun ia adalah salah satu buku bermadzhab Hanafiyah.

Kontraversi Soal Hizbut Tahrir part.2

Ditulis oleh abusalma di/pada Maret 7th, 2007

HIZBUT TAHRIR : DARI MEREKA DAN UNTUK MEREKA

[BANTAHAN TERHADAP TUDUHAN ”MUJADDID” TERHADAP IMAM IBNU BAZ DAN DAKWAH SALAFIYAH – BAGIAN 2]

Oleh : Abu Salma bin Burhan at-Tirnatiy

PASAL 2

MENJAWAB KLAIM DAN TUDUHAN DUSTA AL-MUDZBADZAB

Al-”Mudzabdzab” berkata :

seperti pada kasus Ibn Baz : Seseorang pernah menyusun buku tentang memelihara janggut. Didalamnya dia menyebutkan pendapat Abu Hurairah, ibn Umar, maupun sahabat2 lainnya tentang kebolehan memotong sebagian janggut jika panjangnya melebihi satu genggam. Maka Ibn Baz berkomentar : “Walaupun ini pendapat Abu Hurairah dan pendapat Ibn Umar, hanya saja yang didahulukan adalah firman Allah SWT dan sabda Rasulullah SAW” !! (Majalah Hidayatullah edisi 03\XVII\Juli 2004; hal. 40-41)

Kalau demikian faktanya, lalu mana slogan memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salaf Ash-Sholeh (Sahabat, tabi’in dan Tabi’ut tabi’in) ! Jika anda dan kelompok anda dengan berani mengklaim’ bahwa ‘pemahaman Ibn Baz, Utsaimin, Albani dll lebih baik dari pendapat dan fatwa para sahabat yang mulia ini’ !! Dan menyatakan bahwa mereka (para ulama salafi) lebih mengetahui hadis Rasul SAW dibandingkan para sahabat yang mulia ini, yang senatiansa menemani, melihat dan mendengar perkataan, perbuatan, serta taqrir Rasul SAW !?!

Para pembaca budiman, sebentar lagi akan saya tunjukkan siapakah yang mencampakkan sunnah nabi dan lebih mengagungkan pemahaman akalnya di dalam permasalahan yang dicontohkan oleh si jahil ini. Bahkan pembaca kelak akan mengetahui –insya Allah- bahwa HT-lah kelompok yang paling gemar mencampakkan sunnah nabi dan meninggalkan pemahaman salaf.

Di dalam menjawab tuduhan di atas, agar lebih mudah difahami, maka saya membagi pasal ini menjadi tiga sub pasal, yaitu sub pasal pertama tentang apakah pendapat sebagian sahabat adalah hujjah, sub pasal kedua tentang masalah jenggot, di dalam sub pasal ini saya sekaligus menanggapi jawaban TKAHI tentang permasalahan jenggot yang dipublikasikan di forum tanya jawab www.hayatulislam.net dan mendudukkan perkara yang sebenarnya, yaitu siapakah yang mencampakkan sunnah dan meninggalkan pemahaman salaf di dalam masalah ini. Dan yang terakhir, subpasal yang berisi tentang beberapa contoh sunnah yang dicampakkan oleh HT dan contoh penelantaran HT terhadap madzhab salaf.

******

Sub Pasal 1

Apakah Pendapat Sebagian Sahabat Adalah Hujjah??

Melihat pernyataan “Mudzabdzab” di atas, yang mengambil kesimpulan se’enak-’nya sendiri, semakin meyakinkan saya bahwa orang jahil ini benar-benar manusia yang disusupi oleh kedengkian dan kebencian, dan meninggalkan norma-norma ilmiah serta amanat kejujuran yang harus diemban oleh setiap penuntut ilmu.

Nukilan si Jahil ini terhadap ucapan al-Allamah Ibnu Bazz yang berkata : “Walaupun ini pendapat Abu Hurairah dan pendapat Ibn Umar, hanya saja yang didahulukan adalah firman Allah SWT dan sabda Rasulullah SAW” !! adalah perkataan yang lurus dan tidak mengandung kebathilan sedikitpun dari segala sisi. Bahkan ucapan beliau adalah ucapan yang haq, benar dan lurus, yang selaras dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya (QS Al-Hujurat : 1). Sesungguhnya yang rusak dan bengkok adalah pemahaman si “Mudzabdzab” ini, dan pemahaman orang yang zhalim yang dangkal inilah yang membawa makna lafazh Imam Ibnu Bazz keluar dari konteksnya, sebagaimana kebiasaan Hizbut Tahrir.

Al-Imam al-Baihaqi meriwayatkan di dalam al-Madkhol ila Sunanil Kubro (hal. 35) dengan sanad yang shahih dari Imam Syafi’i, beliau berkata,

ما كان الكتاب أو السنة موجودين فالعذر على من سمعها مقطوع إلا باتباعهما, فإذا لم يكن ذلك صرنا إلى أقاويل أصحاب النبي صلى الله عليه و سلم أو واحدهم

“Jika masih ada hujjah dari al-Qur’an atau as-Sunnah, maka setiap orang yang mendengarnya harus mengikutinya. Bila tidak ada (di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah) maka kita beralih kepada perkataan para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam atau salah seorang dari mereka.(1)

Imam Syafi’i juga berkata : “Apabila telah datang dari Sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam perkataan-perkataan yang berbeda, maka lihatlah kepada yang mencocoki al-Qur’an dan as-Sunnah kemudian ambillah.”(2)

Wahai “Mudzabdzab”!!! Apakah anda tidak mengatakan bagaimana lancangnya Imam Syafi’i dan anda katakan bahwa beliau rahimahullahu mencampakkan fatwa sahabat dan lebih mendahulukan al-Qur’an dan as-Sunnah??? Dimana akalmu sekarang wahai “Mudzabdzab”?!!

Ketahuilah, pendapat sahabat adalah hujjah dengan perincian sebagai berikut :

1.

Pendapat sahabat yang tersebar di kalangan mereka dan tidak ada yang mengingkarinya, seperti riwayat tentang mengusap khufain.
2.

Pendapat seorang sahabat, namun tidak berlawanan dengan lainnya.
3.

Pendapat sahabat, apabila terdapat perbedaan antara pendapat satu dengan lainnya, memiliki beberapa tingkatan, yaitu :
*

Pendapat tersebut merupakan pendapat Khulafa’ur Rasyidin yang empat, maka pendapat mereka lebih dikedepankan.
*

Pendapat tersebut merupakan pendapat jumhur sahabat, maka pendapat mereka adalah hujjah.
*

Pendapat tersebut berlawanan dengan sebagian besar sahabat lainnya, maka yang dijadikan hujjah adalah pendapat jama’ah.(3)

Seluruh ulama bersepakat untuk menerima atsar para sahabat jika tidak ada faktor yang menolaknya dalam masalah tersebut, dan atsar tersebut diperkuat dengan sumber aslinya. Dan inilah yang tidak difahami oleh “Mudzabdzab”!!! Atau dia faham namun dia menyembunyikannya supaya dia dapat mengakali orang-orang bodoh!!!

Sekarang mari kita lihat yang terjadi pada zaman sahabat, bahwa sebagian sahabat ada yang belum mendengar sabda nabi supaya tuduhan si “Mudzabdzab” ini termentahkan. Akan saya turunkan beberapa contoh kejadian di masa sahabat, dimana para sahabat saling berselisih dan saling mengingkari dikarenakan ada diantara mereka yang belum mendengar sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Perhatikanlah baik-baik!!!

Pertama : Dari Muhammad bin ‘Ali, bahwasanya pernah suatu ketika diceritakan kepada ‘Ali bahwa Ibnu ‘Abbas memperbolehkan kawin Mut’ah, maka beliau berkata : “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang kawin mut’ah dan makan daging keledai waktu khaibar.”(4) Demikian pula diriwayatkan oleh ath-Thoyalisi di dalam Musnad-nya (hal. 18) dari jalan Sufyan bin ‘Uyainah dan Abdul Aziz bin Abi Salamah, keduanya mendengar dari az-Zuhri yang mendengar dari Hasan dan Abdullah (keduanya) putera Muhammad bin al-Hanafiyah dari ibunya bahwa Ali berkata kepada Ibnu Abbas : “Lihatlah apa yang kamu fatwakan? Aku bersaksi bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang kawin mut’ah.” (Shohih)(5)

Kedua : Dari Ubaid bin ‘Umair dia berkata : ‘Aisyah mendengar bahwa Abdullah bin ‘Amr memerintahkan kaum wanita agar menguraikan rambutnya ketika mandi janabat, lantas Aisyah berkata : “Sungguh aneh Ibnu ‘Amr ini, memerintahkan kepada kaum wanita untuk menguraikan rambutnya di saat mandi, kenapa tidak sekalian saja ia memerintahkan mereka untuk mencukur rambut mereka! Sungguh aku pernah mandi bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam di tempat yang satu dan aku menyiram rambutku tidak lebih dari beberapa siraman saja.”(6)

Ketiga : Dari Hudzail bin Syarahbil dia berkata : “Datang seorang lelaki menghadap Abu Musa al-Asy’ari dan Salman bin Rabi’ah, kemudian orang itu bertanya kepada mereka tentang (bagian warisan) anak perempuan, anak perempuan dari anak lak-laki dan saudara perempuan ayah dan ibu? Maka keduanya menjawab : “Untuk anak perempuan bagiannya setengah, saudara perempuan ayah dan ibu mendapat setengah, dan anak perempuan dari anak laki-laki tidak mendapat bagian sedikitpun. Pergilah kamu kepada Ibnu Mas’ud, dia pasti akan mengikuti (pendapat) kami.” Kemudian lelaki tersebut menghadap Ibnu Mas’ud, bertanya padanya dan menceritakan jawaban mereka keduanya, Ibnu Mas’ud menjawab : “Kalau begitu aku akan tersesat dan bukan termasuk orang yang mendapat petunjuk. Akan tetapi aku akan menghukumi dengan hukum Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, yaitu bagi anak perempuan setengah, bagi anak perempuan dari anak laki-laki bagian yang melengkapi dua pertiga, dan sisanya (ashobah) untuk saudara perempuan ayah dan ibu.”(7)

Saya berkata : Dimana kaidah yang tinggi ini di hadapan “Mudzabdzab” yang jahil namun merasa alim ini?!! Tidak syak lagi saya mengatakan bahwa kedengkiannyalah yang menyebabkan dirinya meninggalkan keadilan dan jatuh kepada kezhaliman dan kejahatan.

Syaikhul Islam di dalam Majmu’ Fatawa (juz I hal 282-284) telah menjelaskan tentang kaidah “ucapan seorang sahabat bukan sebagai hujjah”. Beliau memberikan contoh yang banyak sekali mengenai pendapat sahabat yang bertentangan dengan nash-nash yang jelas. Kemudian beliau juga menjelaskan bahwa “Ucapan seorang sahabat sebagai hujjah” apabila memenuhi dua kriteria berikut ini :

1.

Tidak ada nash yang bertentangan dengan ucapan tersebut.
2.

Tidak ada sahabat lain yang mengingkarinya.

Saya katakan : Kaidah inilah yang tidak difahami oleh “Mudzabdzab” atau mungkin dia mengetahuinya namun dia menyembunyikannya, karena menurutnya ‘tujuan menghalalkan segala cara’, sehingga menurutnya sah-sah saja menuduh Imam Ibnu Baz mencampakkan fatwa sahabat, hanya karena beliau adalah seorang salafi, sedangkan “Mudzabdzab” ini sangat benci dengan salafiyin dan ulamanya. Wallahul Musta’an.

Namun, anehnya si “Mudzabdzab” ini menutup mata atau memang benar-benar matanya telah tertutup oleh kejahilan dan kebencian, sehingga ia dengan bodohnya membangun pemahaman sakitnya terhadap ucapan Imam Ibnu Baz rahimahullahu dan mem’perkosa’ pemahamannya seenak ‘syahwat’nya sendiri. Bahkan si “Mudzabdzab” ini tanaqudl (kontradiksi) dan ta’arudl (bertentangan) dengan perkataannya di sela-sela muntahannya yang busuk, ia berkata :

Bukankah dalam hadis ini Rasul memerintahkan kpd umat Islam agar mengikuti sunnah beliau dan sunnah para Khalifah Ar-Rasyidin, bukan diperintahkan untuk mengikuti Abu bakar, Umar, Utsman, dan Ali sbg individu sahabat.

Saya katakan : Benar wahai “Mudzabdzab”, karena yang patut didahulukan adalah al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’ shohabat, termasuk di dalamnya sunnah para khalifah yang empat yang harus lebih dikedepankan dibandingkan pemahaman sahabat lainnya. Lalu, mengapa dirimu memalingkan maksud perkataan Imam Ibnu Baz keluar dari konteksnya yang mana perkataan beliau baik manthuq (tekstual) maupun mafhumnya (kontekstual) tidak menyelisihi suatu kaidah pun di dalam agama ini?!!

Adakah mereka -masyaikh robbaniy- yang kau tuduh itu, mereka mengklaim bahwa pendapat mereka lebih utama dari Sahabat?? Adakah mereka mengklaim bahwa mereka lebih ‘alim dari para sahabat?? Adakah kami mengklaim bahwa pemahaman akal masyaikh kami itu lebih mulia dari sahabat???

“Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta” (QS al-Mujadilah (58) : 2).

“Dan sesungguhnya kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.” (QS. Al-Ankabut (29) : 3)

******

[Bersambung Bagian 3 –Insya Alloh-]

Catatan Kaki :

1 Lihat al-Manhajus Salafi ‘indal Albani karya Syaikh ‘Amru Abdul Mun’im Salim (hal. 36), lihat pula terjemahannya “Albani dan Manhaj Salaf”, cet. I, 2003, Najla Press, hal. 39.

2 Lihat Al-Adab asy-Syafi’iy karya Ibnu Abi Hatim, hal. 235, sebagaimana di dalam Hujajul Aslaaf fi Bayaanial-Farqi baina Masa`ilil Ijtihad wa Masa`ilil Khilaaf karya Syaikh Fauzi al-Bahraini (download dari http://www.sahab.org/

3 Lihat Manhajus Salaf ’indal Albani, op.cit, hal. 37-40; lihat pula terjemahannya ”Albani dan Manhaj Salaf”, op.cit., hal. 39-41.

4 Dikeluarkan oleh Bukhori dalam Shahih-nya (VI/hal. 2003) dan Muslim dalam Shahih-nya (II/hal. 1028) dari jalan az-Zuhri, dari Hasan dan Abdullah keduanya putera Muhammad bin ‘Ali dari ayahnya.

5 Lihat Hujajul Aslaaf, op.cit., (download dari http://www.sahab.org/)

6 Dikeluarkan oleh Muslim dalam Shohih-nya (IV/hal. 12), an-Nasa`i dalam As-Sunan al-Kubro (I/hal 203) dan Ibnu Majah di dalam Sunan-nya (I/hal. 198) dari jalan Abu Zubair dari Ubaid. Lihat Hujajul Aslaaf, op.cit.,(download dari http://www.sahab.org/)

7 Dikeluarkan oleh Bukhori (XII/hal. 17) secara ringkas, Abu Dawud dalam Sunan-nya (III/ hal. 312), an-Nasa`i dalam Sunanul Kubro (IV/hal. 70), at-Turmudzi dalam Sunan-nya (IV/hal 415), Ibnu Majah dalam Sunan-nya (II/ hal 909) dan Ahmad dalam al-Musnad (I/hal. 389) dengan beberapa jalan dari Abu Qois dan al-Hudzail. Lihat Hujajul Aslaaf, op.cit., (download dari http://www.sahab.org/)

Kontraversi Soal Hizbut Tahrir

Ditulis oleh abusalma di/pada Maret 7th, 2007

HIZBUT TAHRIR : DARI MEREKA DAN UNTUK MEREKA

[BANTAHAN TERHADAP TUDUHAN ”MUJADDID” TERHADAP IMAM IBNU BAZ DAN DAKWAH SALAFIYAH – BAGIAN 1]

Oleh : Abu Salma bin Burhan at-Tirnatiy

PENDAHULUAN

Telah sampai kepada saya sebuah tulisan yang sangat buruk dan jelek, yang ditulis oleh salah seorang simpatisan Hizbut Tahrir yang fanatik dan jahil dari Malang, yang berkedok di balik nama ‘Mujaddid’ (baca : “Mudzabdzab” = orang yang goncang), yang tulisannya ini dipenuhi kebodohan, kezhaliman, kedengkian dan hasad terhadap Ahlus Sunnah dan ulamanya, yang disebarkannya melalui forum www.gemapembebasan.**.** (baca : gemapembid’ahan)…

Membaca apa yang ditumpahkan oleh si “Mudzabdzab” ini, semakin tampak jelaslah akan kebodohannya terhadap agama ini dan kerusakan metodenya yang penuh dengan kedustaan dan iftiro’ (fitnah). Si “Mudzabdzab” ini sangat gemar sekali berdusta, menfitnah dan berkhianat dalam rangka mencapai tujuannya. Kaidah al-Ghoyah tubarrirul Wasilah (Tujuan membenarkan segala cara) sepertinya menjadi manhaj dan pola pemahamannya.

Sungguh apa yang ditulisnya akan menjadi bumerang bagi dirinya, dan ia akan memercikkan air panas ke wajahnya sendiri dan menjilat ‘muntah’nya kembali, karena kebodohannya sangat tampak sekali dan bahkan karakter ini telah menjadi ciri khasnya. Saya akan menunjukkan tanaaqudl (kontradiktif) si’”Mudzabdzab”’ ini, dan sikapnya yang lancang terhadap para ulama ahlus sunnah. Saya melihat, bahwa apa yang dimuntahkan oleh si ‘mudzbdzab’ ini tidak berbobot ilmiah sama sekali, bahkan argumentasinya dibangun di atas zhon al-Bathil dan konklusi-konklusi prematur tak berdasar yang berangkat dari akalnya yang pendek.

Diantara Sunnatullah dalam kehidupan ini adalah adanya ujian bagi orang-orang yang berpegang teguh dengan as-Sunnah dan al-Atsar di sepanjang masa, yang datang dari musuh-musuh atau orang-orang yang memendam kebencian (hasad). Mereka senantiasa menjelek-jelekkan para ulama serta merendahkan martabat mereka. Akan tetapi –walillahi hamdu- Allah Subhanahu wa Ta’ala tetap memelihara dan menjaga mereka, dan Allah akan senantiasa menampakkan kebenaran dan menentukan akhir yang baik bagi orang-orang yang bertakwa.

Ulama-ulama salaf dahulu pernah berkata, “Diantara ciri ahlul bid’ah adalah mencaci maki dan mencela Ahli Atsar.”

Al-”Mudzabdzab” al-Hizbi berkata di dalam tuduhannya terhadap Imam Ibnu Baz dan Salafiyin :

1- Tentang masalah mengikuti manhaj salaf dalam masalah Aqidah dan Syari’at perlu dilihat dan kita kaji terlebih dahulu !? Karena pada faktanya ketika ada fatwa seorang sahabat yang berbeda dengan “pemahaman akal” seorang Ulama Salafi, maka ia cenderung mengambil pendapatnya sendiri dengan ‘mencampakkan’ fatwa sahabat tersebut, seperti pada kasus Ibn Baz :

- Seseorang pernah menyusun buku tentang memelihara janggut. Didalamnya dia menyebutkan pendapat Ibn Hurairah, ibn Umar, maupun sahabat2 lainnya tentang kebolehan memotong sebagian janggut jika panjangnya melebihi satu genggam. Maka Ibn Baz berkomentar : “Walaupun ini pendapat Abu Hurairah dan pendapat Ibn Umar, hanya saja yang didahulukan adalah firman Allah SWT dan sabda Rasulullah SAW” !! (Majalah Hidayatullah edisi 03\XVII\Juli 2004; hal. 40-41)

Kalau demikian faktanya, lalu mana slogan memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salaf Ash-Sholeh (Sahabat, tabi’in dan Tabi’ut tabi’in) ! Jika anda dan kelompok anda dengan berani mengklaim’ bahwa ‘pemahaman Ibn Baz, Utsaimin, Albani dll lebih baik dari pendapat dan fatwa para sahabat yang mulia ini’ !! Dan menyatakan bahwa mereka (para ulama salafi) lebih mengetahui hadis Rasul SAW dibandingkan para sahabat yang mulia ini, yang senatiansa menemani, melihat dan mendengar perkataan, perbuatan, serta taqrir Rasul SAW !?!

Lalu dengan beraninya, ia berkilah bahwa ‘hadis itu belum sampai kepada Sahabat tersebut, tapi sudah sampai pada Albani, Utsaimin, Ibn Baz dll dari kalangan Salafiyun’ !!!? Seakan2 anda menyatakan bahwa para ulama salafi ini mengklaim diri mereka ‘lebih nyalaf’ dibandingkan para Salaf As-Sholeh itu sendiri !?!

Dan banyak kasus Ulama Salafi lebih mengunggulkan pendapatnya sendiri, ketika pada saat yang bersamaan terdapat pendapat dari Sahabat, Tabi’in, Tabi’ut Tabi’in yang berbeda dengan pendapat mereka !! Sebagaimana contoh berikut : “Pada suatu pelajaran, Abdullah Ibn Baz pernah menyatakan bahwa pernikahan dengan ahlul kitab dengan persyaratan. Sebagian mahasiswa yang mengikuti pelajaran itu berkata : “Wahai Syeikh, sebagaian Sahabat melarang hal itu !”. Beliau menoleh kepada Mahasiswa itu, lalu berkata : “Apakah perkataan Sahabat menentang Al-Qur’an dan As-Sunnah !!. Tidak berlaku pendapat siapapun setelah firman Allah SWT dan sabda Rasul-Nya“ (Majalah Hidayatullah edisi 03\XVII\Juli 2004; hal. 40-41).

Lalu bagaimana bisa, anda mengklaim mengambil manhaj Salaf dalam memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah, sementara pada saat yang bersamaan anda dan kelompok anda menolak dan mencampakkan pendapat mereka !?! Seraya melontarkan kata2 keji yang menodai kemulian para Sahabat ini yang telah ditetapkan dengan nash Al-Qur’an dan Al-Hadis, dengan ucapan : “Hadis shahih ini belum sampai pada mereka’, atau ‘apakah kamu akan memilih pendapat sahabat atau hadis Rasul SAW’ “!!

Sehingga menurut orang Salafi ini, seakan2 mereka para sahabat ini adalah orang awam yang tidak pernah mendengar apalagi mendapat hadis dari Rasul SAW !!? Waliyadzubillah.

Tanggapan :

Ketika saya membaca ulasan si “Mudzabdzab” di atas, saya hanya bisa tertawa sekaligus bersedih di dalam hati, melihat begitu bodohnya syabab Hizbut Tahrir ini. Di antara syabab HT yang pernah berdiskusi dengan saya, si “Mudzabdzab” ini adalah syabab HT yang paling jahil, paling pendengki dan paling fanatik. Argumentasi yang dikemukakannya di dalam membantah atau mengkritik salafiyin sangatlah tidak relevan dan terkesan penuh dengan iftiro’ dan ikhtiro’. Pengagungannya terhadap akal dan pemahamannya sangat kentara, sehingga metode berfikirnya dipenuhi dengan kecacatan dan keganjilan yang sangat jelas, sehingga para pembaca budiman akan melihat bagaimana tanaqudh-nya orang jahil satu ini.

Saya katakan : dalam pernyataannya di atas, si “Mudzabdzab” ini secara tidak malu mempertontonkan dagelannya yang rusak. Pengambilan konklusi si “Mudzabdzab” ini sangat jauh dari nilai-nilai ilmiah, bahkan saya katakan, metode pengambilan konklusinya dibangun di atas kebodohan, ‘kegelapan’ dan kebencian, tidak berbobot ilmiah sama sekali. Berikut ini akan saya jawab dan tanggapi pernyataan dan tuduhan kejinya.

******

PASAL 1

PEMAHAMAN AKAL SALAFIYUN VERSUS HIZBUT TAHRIR

Si “Mudzabdzab” al-Hizbi berkata :

“Karena pada faktanya ketika ada fatwa seorang sahabat yang berbeda dengan “pemahaman akal” seorang Ulama Salafi, maka ia cenderung mengambil pendapatnya sendiri dengan ‘mencampakkan’ fatwa sahabat tersebut”

Maka saya jawab : Ucapan anda tidak memiliki fakta, karena fakta yang anda ucapkan di atas adalah bukan fakta, namun imajinasi anda sendiri yang anda bangun dengan penuh kedengkian dan kebodohan. Saya tidak heran ketika anda menyebutkan kata “pemahaman akal”, karena kata-kata ini adalah slogan hizb anda yang hizb anda membangun agama dengannya. Sesungguhnya para masyaikh ahlus sunnah atau salafiyun dan kaum awwamnya, dididik untuk merendahkan akalnya di bawah syara’ dan tidak pernah mensuperioritaskan akalnya di atas syariat. Terlebih dalam masalah aqidah, ahlus sunnah menyatakan bahwa akal tunduk patuh terhadap syariat, walaupun syariat itu ‘seolah-olah’ menyelisihi akal manusia yang lemah lagi rendah.

Jika kita menelaah kitab-kitab aqidah para ulama salaf, dinyatakan dengan gamblang bahwa aqidah adalah tauqifiyah, tidak bisa ditetapkan kecuali dengan dalil syar’i, tidak ada medan ijtihad dan berpendapat di dalamnya, dan tidaklah berperan akal seorang manusia di dalamnya, karena akal tunduk dan patuh terhadap aqidah dan sumber-sumbernya hanya terbatas di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Sebab tiada seorangpun yang mengetahui tentang Allah, tentang apa-apa yang wajib bagi-Nya dan apa yang harus disucikan dari-Nya melainkan Allah sendiri. Dan tidak ada seorangpun sesudah Allah yang lebih mengetahui diri-Nya selain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Oleh karena itu manhaj salaf di dalam mengambil aqidah terbatas hanya pada al-Qur’an dan as-Sunnah serta ijma’ as-salafus sholih.(1)

Sekarang, mari kita bandingkan dengan ‘pemahaman akal’ para pembesar HT. Perhatikanlah baik-baik :

Taqiyudin an-Nabhani rahimahullahu berkata di dalam Nizhomul Islam(2) :

“Oleh karena itu iman kepada Allah diperoleh dari jalan akal, dan harus menjadikan perkara keimanan ini melalui jalan akal, yang dengannya menjadi kokoh bagi kita untuk beriman kepada perkara-perkara ghoibiyah dan segala hal yang diberitakan Allah.”

Hal yang tidak jauh berbeda diutarakan pula oleh Fathi Muhammad Salim dalam al-Istidlal bizh zhonni fil Aqoo`id (3) yang berkata:

“Aqidah adalah sesuatu yang telah menjadi ikatan hati, artinya aqidah itu benar-benar tercakup di dalamnya secara sempurna dan meyakinkan dengan tidak ada rasa ragu sama sekali. Ini artinya hati tersebut mengambil ide atau akidah tersebut, menguatkannya dan menyesuaikannya dengan akal, meskipun terikat penyerahan, sehingga dasar I’tiqod itu adalah bulatnya ikatan hati untuk menyepakati akal, jadi asalnya adalah kemantapan hati tetapi harus sesuai dengan akal. Jika dua hal ini terpenuhi, maka ia disebut aqidah.”

Wahai “Mudzabdzab”, sungguh saya tidak heran jika anda menuduh para masyaikh salafiyin dengan menyebutkan kata ‘pemahaman akal’, yang anda katakan ”jika ada pendapat yang menyelisihi ‘pemahaman akal’ mereka, maka mereka cenderung mengambil pendapatnya sendiri dan mencampakkan fatwa sahabat.” Saya tidak heran, karena tuduhan anda ini : Pertama, berangkat dari kebodohan, dan kedua, biasanya seorang yang menuduhkan suatu perbuatan kepada orang lain, sesungguhnya penuduh itulah yang biasanya sering melakukannya sehingga ia merasa dengan pemikirannya yang seperti itu orang lain melakukan serupa. Oleh karena hizb anda yang sering ‘mengagungkan’ akal dan melebih-lebihkannya, maka anda tidak segan-segan membuat tuduhan ‘akal-akalan’ yang sesungguhnya lebih layak dialamatkan kepada anda dan hizb anda.

Ucapan anda : ”maka ia cenderung mengambil pendapatnya sendiri dengan ‘mencampakkan’ fatwa sahabat tersebut” adalah suatu kedustaan dan iftiro’ yang berangkat dari konklusi dan pemahaman yang dangkal dan tak berdasar. Insya Allah akan saya beberkan lebih panjang lagi setelah ini.

******

[Bersambung Bagian 2 –Insya Alloh-]

Catatan Kaki :

1 Lihat Aqiidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah Mafhumuha Khosho’ishuha wa Khoshoishu Ahliha, Syaikh Muhammad bin Ibrohim al-Hamd, cet. II, 1419/1998, Dar Ibnu Khuzaimah, hal. 18; dan at-Tauhid lish Shoffil Awwal al-‘Aali, DR. Sholih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan, hal. 5; Lihat pula kitab-kitab aqidah ahlus sunnah lainnya.

2 Lihat Nizhomul Islam, Taqiyudin an-Nabhani, cet. VI, 1422/2001, Hizbut Tahrir, hal 11.

3 Lihat Al-Istidlaalu bizh Zhonni fil Aqoo`id, Terj. “Hadits Ahad dalam Aqidah”, Fathi Muhammad Salim, cet. I, 2001, Penerbit al-Izzah, hal. 131

Tentang Penulis La Tahzan ‘Aidh al-Qorni

‘Aidh al-Qorni dan Amma ba’du

Ditulis oleh abusalma di/pada Januari 12th, 2007

‘Aidh al-Qorni dan Amma ba’du

Oleh :

Syaikh Abu Mundzir Ahmad bin Jaelan

Ada di tanganku sekarang sebuah kaset ceramah yang berjudul “Amma Ba’du” oleh Dr. ‘Aidh al-Qorni -semoga Allah memberinya hidayah-. Maka terbetik dalam benakku untuk mendengarkannya karena kaset itu banyak menyebar di kalangan manusia. Ketika aku mendengarnya hampir-hampir aku tidak mempercayai isinya, di dalamnya terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam aqidah dan kesalahan-kesalahan ilmiah yang (sebenarnya) tidak layak muncul dari seorang yang terdidik dalam lingkungan ahli sunnah wal jama’ah. Apalagi dia adalah seorang dai kondang, sasterawan dan penyair yang telah meraih gelar Doktor dibidang hadits/sunnah. Dan bahkan dia pernah dilarang (ceramah) selama bertahun-tahun, sebetulnya ini sudah cukup sebagai peringatan baginya untuk dia bertobat.

Setelah aku mendengarkan kesalahan-kesalahnnya yang fatal dalam kaset pertamanya setelah dia di-blacklist beberapa tahun lamanya. Aku pun bertekad untuk menulis risalah atau makalah ini dalam rangka menegakkan pilar nasehat dan membela Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam serta menjelaskan kepada manusia terutama para pemuda agar mereka tidak tertipu dengan keindahan bahasa serta syairnya. Aku beri judul makalah ini dengan “Qosfur Ro’di Fii Nasfi Ughluuthoot Muhadhorot Amma Ba’du”

Aku ringkas kesalahan-kesalahannya dalam 10 hal dan yang terakhir (yang kesepuluh) menyangkut beberapa hal yang berbeda. Semoga aku menjadi orang yang dikatakan oleh Aidh al-Qorni dalam dalam kasetnya tersebut: “Itulah sepuluh yang sempurna, aku hadiahkan kepada pecinta nasehat, perindu kebaikan, pencari hakekat, pendamba kedamaian, dan pengembara ilmu, (aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan pertolongan Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nyalah aku kembali) (QS. Huud: 88)”.

Semoga Allah ta’ala memberi taufik kepada Aidh al-Qorni untuk bertobat dan kembali kepada kebenaran dan meninggalkan kebatilan. Dan agar dia memfokuskan ceramah-ceramahnya dalam membela tauhid dan sunnah serta menjelaskan hal-hal yang bermanfaat bagi agama dan keimanan kaum muslimin. Dan supaya dia mengikuti jejak para ulama dan penuntut ilmu (yang benar) dalam memberikan nasehat serta wasiat yaitu dengan menyebutkan nash-nash (al-Qur’an dan hadits) serta mengagungkannya. Dan supaya dia menyeru umat untuk berpegang teguh kepada metode salafus sholih, karena tidak akan baik akhir umat ini kecuali dengan apa-apa yang menjadikan awal umat ini baik. Dan semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberikan petunjuk kepada kita ke jalan yang lurus serta menjadikan kita tetap istiqomah di atas agamanya. Sesungguhnya Dia maha kuasa atas semua itu. Sholawat dan salam serta keberkahan selalu tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan semua sahabatnya.

Penyimpangan pertama: Dia beristighotsah kepada hati dan darahnya bukan kepada Allah ta’ala. Dia berkata pada awal ceramahnya: “Bagaimana aku bisa memulai? Wahai darah tolonglah aku. Wahai hati temanilah aku, wahai darah selamatkanlah diriku”

Sesungguhnya panggilan yang dijadikan sebagai pembuka ceramah oleh Doktor adalah suatu kesalahan yang buruk yang pernah aku dengar dari kasetnya ini. Bagaimana dia bisa membolehkan bagi dirinya beristighotsah dengan selain Allah? Dia beristighotsah dengan darahnya untuk menolong dan menyelamatkannya serta hatinya untuk menemaninya!!! apakah bisa darah dan hatinya menyelamatkannya selain Allah? Apakah doktor tidak tahu bahwa istighotsah itu adalah ibadah yang harus ditujukan kepada Allah semata tidak lainnya???

Sungguh telah jelas bagi pemula dari penuntut ilmu apa yang ditetapkan oleh para ulama tentang masalah istighotsah ini. Di antara para ulama tersebut adalah Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab -rahimahullah-. Beliau telah menjelaskan dengan sejelas-jelasnya perkara yang agung ini, perkara yang berkaitan erat dengan ketauhidan dan ibadah kepada Allah. Didalam beberapa kitab dan makalah beliau, diantaranya apa yang beliau sebutkan dalam kitab Ushuluts Tsalatsah : “bentuk-bentuk ibadah yang diperintahkan Allah Ta’ala adalah Islam, Iman dan Ihsan, diantaranya juga doa, rasa takut….., isti’anah, istighostah, menyembelih, nadzar dan lain sebagainya dan bentuk-bentuk ibadah yang diperintahkan Allah ta’ala“

Imam Al-Allamah Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin -rahimahullah- berkata tentang istighotsah: “istighotsah adalah meminta pertolongan dari keselamatan di kala terjepit dan binasa, dan istighotsah itu bermacam-macam:

a. Beristighotsah kepada Allah Azza wa Jalla, dan ini termasuk seutama-utama dan semulia-mulia ibadah dan ini adalah jalannya para Rasul serta pengikut mereka.

b. Beristighotsah kepada orang-orang mati atau kepada yang masih hidup tapi tidak ada di hadapan (kita) dan dia tidak mampu untuk menolong. Ini adalah kesyirikan kepada Allah. Karena orang tersebut tidak beristighotsah kepada selain allah kecuali dengan sebab keyakinannya bahwa yang diistighotsahi itu memiliki pengaruh yang tersembunyi di alam semesta ini. Orang itu telah memberikan hak rububiyyah Allah kepada yang di istighotsahi.

Allah Ta’ala berfirman: “Atau siapakah yang memperkenankan (do’a) orang-orang yang dalam kesulitan apabila dia berdo’a kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan yang lain? Amat sedikitlah kamu mengingat-Nya” (QS. An-Naml: 62)

c. Beristighotsah dengan orang yang masih hidup dan mampu untuk membantu, maka ini boleh. Allah berfirman: “Maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya untuk mengalahkan orang yang dari musuhnya lalu Musa meninjunya, dan matilah musuhnya itu” (QS. Al-Qoshosh: 15)

d. Beristighostah dengan orang yang masih hidup tapi tidak mampu untuk membantu dan tidak ada keyakinan bahwa pada diri orang tersebut tersimpan kekuatan (ghaib,-pent). Seperti ada seseorang yang tenggelam lalu dia meminta tolong kepada orang lumpuh maka ini merupakan ejekan dan canda gurau terhadap yang dimintai tolong tersebut. (Lihat Syarh Ushuluts Tsalatsah oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin -rahimahullah- hal. 60 – 61)

Maka termasuk yang manakah istighotsahnya Doktor ‘Aidh? Bukankah yang wajib baginya setelah di-blacklist adalah agar dia bernaung kepada Allah dan beristighotsah kepada-Nya? Bukankah dia sendiri yang mengatakan dalam 10 faedah atau pelajaran yang diambil dari kisah saat dia di-blacklist: “Kembali kepada Allah di kala gundah gulana, menyerahkan diri kepada Allah di kala susah dan memohon kepada-Nya di kala duka nestapa”. Maka kenapa dia lalai dari ucapannya ini dan beristighotsah dengan hati dan darahnya selain Allah Ta’ala?

Minimal yang bisa dikatakan terhadap penggilan dan istighotsah yang dia katakan dengan suara lantang adalah wajib baginya untuk beristighotsah dan kembali kepada kebenaran karena yang dia lakukan adalah istighotsah dengan anggota tubuh yang mati dan tidak mampu!

Penyimpangan kedua: mengatakan atau mensifati sejarah Nabi dengan kata usthurah (dongeng), dia menyebutkan dalam bagian pertama kasetnya setelah penyebutan syahadat Muhammad Rasulullah sebuah bait yang tidak dinisbatkan kepada penyairnya mungkin dia sendiri yang membuatnya, dia berkata:

Wahai yang terusir (Nabi) sesungguhnya nama beliau (Nabi) harum memenuhi dunia dan menjadi buah bibir bagi setiap orang.

Sejarahnya menjadi usthurah yang diriwayatkan oleh perowi dari perowi yang lainnya.

Sesungguhnya menggunakan kata usthurah untuk mensifati sejarah Rasululllah Shallallahu ‘alaihi wa Salam tidaklah benar karena kata tersebut dalam bahasa (Arab) digunakan hanya untuk suatu ucapan atau tulisan yang batil.

Ibnu Faris -rahimahullahu- berkata: Al-Asaathir (jama’ dari usthuurah, asaathir dan isthoorun) adalah sesuatu yang ditulis dari kebatilan.” [Lihat : Mu’jam Maqooyisii Lughoh oleh Ibnu Faris hal.458 (dengan sedikit perubahan-pent).

Ibnu Mandzur -rahimahullahu- berkata: “al-baathiil dan al-asaathir adalah cerita-cerita yang tidak ada benarnya.: [Lihat Lisanul Arab oleh Ibnu Mandzur 6/257]

Hal ini juga dikuatkan oleh ayat-ayat al-Qur’an, diantaranya firman Allah Ta’ala: “Sehingga apabila mereka datang kepadamu untuk membantahmu, orang-orang kafir itu berkata: al-Qur’an ini tidak lain hanyalah asaathir atau dongengan orang-orang dahulu” (QS. al-an’am: 25).

Dan firmannya: “Dan apabila dikatakan kepada mereka: apakah yang telah diturunkan Tuhanmu? Mereka menjawab asaathirul awwaliin (dongengan orang-orang dahulu)” (QS. an-nahl: 24).

Dan firman-Nya: “Dan mereka berkata: dongengan orang-orang dahulu, dimintanya supaya dituliskan, maka dibacakanlah dongeng itu kepadanya setiap pagi dan petang” (QS. al-furqon: 5).

Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang menjelaskan bahawa orang-orang kafir dahulu yang mendustakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan wahyu yang beliau bawa, mereka mensifati wahyu tersebut dengan usthurah. Maka kata usthurah yang ada dalam bait syair Doktor itu sangat membahayakan bagi kehormatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan keimanan kepada beliau. Sebenarnya yang wajib bagi penceramah (DR. ‘Aidh) untuk mengagungkan Sunnah dan sejarah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan tidak mensifatinya seperti diatas.

Penyimpangan Ketiga: Memanggil atau bermunajat kepada Allah dengan mengatakan: Ya, Anta. Dia menyebutkan dalam bagian awal kasetnya setelah penyebutan dua kalimat syahadat, dia memuji Allah dalam sebuah bait syair dan tidak dinisbatkan kepada penyairnya. Mungkin dialah si penyair itu, dia berkata:

Wahai anta (kamu), wahai sebaik-baik nama dalam hatiku

apa yang harus kukatakan atau jelaskan tentang matan dan sanadnya?

Sesungguhnya bermunajat kepada Allah Ta’ala dan berdo’a kepada-Nya adalah suatu ibadah yang mulia sebagaimana firman Allah ta’ala: “dan Tuhanmu berfirman: berdo’alah kepada-Ku, niscaya akan kupernakan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka jahannam dalam keadaan hina dan dihina” (QS. al-Mukminun: 60)

Di dalam hadits Nu’man bin Basyir -radhiyallahu ‘anhuma- dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Do’a adalah ibadah” (HR Ahmad, Abu Daud, lihat (Shohih Al-Jami’) oleh Syaikh Al-Albani dan masih banyak lagi nash-nash yang semisal ini.}

Ketahuilah bahwa ibadah adalah perkara yang agung dan memiliki kedudukan yang mulia karena dia merupakan (manifestasi) tauhid yang merupakan hak khusus bagi Allah, tidak boleh bagi seorang Muslim untuk berbicara dalam masalah ibadah kecuali dengan ilmu yang benar yang bersumberkan dari al-Qur’an dan Sunnah, Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati semuanya itu akan di minta pertanggungan jawabnya” (QS. al-isra’: 36)

Karena begitu mulianya kedudukan do’a ini maka kitab-kitab hadits tidak melalaikannya bahkan dikumpulkan hadits-hadits tentang do’a. Lebih dari itu sebagian ulama mengarang buku khusus tentang do’a, tentang adab-adabnya serta aturan-aturannya. Diantara aturan-aturan do’a yang disyari’atkan adalah seorang hamba ketika berdo’a dia harus menyeru nama Allah atau salah satu sifat Allah yang telah ditetapkan dalam al-Qur’an ataupun Sunnah. Inilah yang telah dikatakan oleh Ahlus Sunnah. Akan tetapi kita mendapatkan Doktor berdo’a kepada Allah dengan mengatakan: “Ya anta“. Apakah “anta” termasuk nama Allah? Apa dalilnya? Kapan dhomir atau kata ganti dan ismul isyarah bisa menjadi nama Allah Ta’ala? Bisa sih kalau menurut orang-orang sufi atau tashawwuf.

Lajnah Da’imah Lil Ifta’ (Komite Tetap Urusan Fatwa) Saudi Arabia pernah ditanya: “Apakah boleh berdo’a kepada Allah dengan menggunakan “ya huwa” (wahai dia) yaitu Allah tapi dengan dhomir atau kata ganti orang ketiga?”

Jawaban: “Segala puji bagi Allah, Sholawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya, kemudian setelah itu:

Dhomir-dhomir mutakallim, khithab dan ghoib (kata ganti orang I, II dan III) secara mutlak bukan termasuk nama Allah baik secara bahasa maupun syari’at karena Allah tidak memberi nama bagi diri-Nya dengan dhomir-dhomir tersebut. Maka berdo’a dengan menggunakan dhomir-dhomir tersebut tidak boleh dan karena hal tersebut termasuk ilhad atau penyimpangan dalam pemberian nama bagi Allah Ta’ala yang Dia tidak memberi nama-Nya dengan hal tersebut. Hal tersebut termasuk berdo’a dengan cara yang tidak disyariatkan. Allah ta’ala melarang akan hal itu dalam firman-Nya:

“Hanya milik Allah asmaul husna maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapatkan balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan” (QS. al-a’raaf: 180).

Wabillahi at-taufiq wa shalallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam. [LIhat Fatawa Lajnah Da`imah II/295 no. 3867 bagian aqidah (tashawwuf).

Maka telah jelas bagi kita bahwa berdo’a kepada Allah dengan “Ya anta” tidak diperbolehkan dan hal tersebut termasuk ilhad dalam asma Allah serta merupakan metode yang salah dalam berdo’a karena tidak sesuai dengan syari’at Allah Ta’ala.

Tapi mungkin ada yang menyanggah hal ini, dia akan berkata kenapa kalian berburuk sangka dengan Syaikh DR ‘Aidh? Mungkin saja dia tidak memaksudkan dengan kata-katanya (ya Anta) itu Allah pencipta alam semesta. Tapi beliau memaksudkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam !!!!

Sanggahan di atas tidaklah benar karena konteks ucapannya berkaitan erat dengan seruan atau do’anya kepada Allah. Dia sebelum menyebutkan bait syair diatas dia berkata: “Maha suci Engkau, aku akui segala dosa dan kesalahanku di hadapanmu” dan dia juga menyebutkan setelah bait syair tersebut “Ya Rabbi, Ya Hayyu Ya Qoyyum Ya Lathif…..” semuanya menunjukkan bahwa dia berdo’a kepada Allah.

Walaupun jika kita terima bahwa dia memaksudkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam (dengan ucapannya: Ya anta) maka hal ini juga tidak dibenarkan karena Allah Ta’ala melarang para sahabat yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa Salam untuk memanggil Rasulullah dengan namanya langsung.

Allah berfirman: “Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul diantara kamu seperti panggilan sebagian kamu kepada sebagian yang lain. Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi diantara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan di timpa cobaan atau di timpa adzab yang pedih” (QS. an-nuur: 63)

Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhu- berkata tentang tafsir ayat di atas: “Mereka dahulu mengatakan: wahai Muhammad, Ya Abal Qosim, maka Allah pun melarang mereka untuk memanggil dengan hal tersebut demi untuk menghormati Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Salam“

Qotadah -rahimahullah- berkata: “(Hal ini) demi untuk menghormati, memuliakan dan mengagungkan Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Salam” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir III/337].

Apapun yang DR. Aidh maksudkan dalam do’anya itu, tetap dia salah akan tetapi kalau maksudnya Allah maka lebih parah.

(Dialihbahasakan oleh Ust. Abu Abdirrahman bin Thayib, Lc dari Majalah Al-Asholah edisi 44 tahun ke 8 Syawal 1424 H dan dimuat di Majalah Adz-Dzakhiirah al-Islamiyyah)

Beberapa kesalahan fatal dalam buku Harun Yahya

http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
- 1 of 5 -
BEBERAPA KESALAHAN FATAL
DI DALAM BUKU HARUN YAHYA
Oleh :
Abu Hudzaifah al-Atsari
Manusia tidak dapat lepas dari kesalahan, sedangkan kewajiban setiap Muslim
adalah saling mengingatkan di dalam menetapi kebenaran dan kesabaran.
Harun Yahya –saddadahullahu- adalah diantara cendekiawan dan saintis muslim
yang juga terperosok ke dalam kesalahan yang cukup fatal di dalam masalah
aqidah. Kesalahan-kesalahan beliau ini tersebar di mayoritas buku-bukunya
yang membicarakan tentang Islam. Kami tidak menutup mata dari mashlahat
yang beliau berikan bagi ummat di dalam membela Islam dan membantah
faham-faham materialistis saintifis. Namun, biar bagaimanapun beliau adalah
manusia yang kadang salah kadang benar, sehingga kita wajib menolak
kesalahan-kesalahannya dan wajib menerangkannya kepada ummat agar
ummat tidak terperosok ke dalam kesalahan yang sama. Semoga Allah
menunjuki diri kami, diri beliau dan seluruh ummat Islam.
Beliau memiliki kesalahan-kesalahan yang fatal di dalam buku-bukunya,
diantaranya yang berjudul EVOLUTION DECEIT (Keruntuhan Teori Evolusi) yang
menunjukkan pemahamannya terhadap Aqidah dan Tauhid yang keliru. Bab
yang menunjukkan kesalahan ini diantaranya terdapat di dalam bab ”The Real
Essence of Matter”. Perlu saya tambahkan di sini, walaupun Harun Yahya
melakukan kesalahan serius di dalam perkara aqidah, namun saya tidak pernah
menvonisnya sebagai Ahlul Bid’ah, terlebih-lebih menvonisnya sebagai kafir,
nas’alullaha salamah wa ‘afiyah. Sebab, bukanlah hak saya untuk melakukan
vonis semacam ini, namun hal ini adalah hak para ulama dan ahlul ilmi yang
mutamakkin (mumpuni). Saya di sini hanya ingin menunjukkan beberapa
kesalahan yang beliau lakukan sebagai bentuk amar ma’ruf nahi munkar.
Harun Yahya –saddadahullahu- berkata di dalam pembukaannya di dalam
“Where is God?” (Dimana Tuhan) pada halaman 175, sebagai berikut :
“The basic mistake of those who deny God is shared by many people
who in fact do not really deny the existence of God but have a wrong
perception of Him. They do not deny creation, but have superstitious
beliefs about “where” God is. Most of them think that God is up in
the “sky”. They tacitly imagine that God is behind a very distant
planet and interferes with “worldly affairs” once in a while. Or
perhaps that He does not intervene at all: He created the universe
and then left it to itself and people are left to determine their fates for
themselves. Still others have heard that in the Qur’an it is written
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
- 2 of 5 -
that God is everywhere” but they cannot perceive what this exactly
means. They tacitly think that God surrounds everything like radio
waves or like an invisible, intangible gas. However, this notion and
other beliefs that are unable to make clear “where” God is (and
maybe deny Him because of that) are all based on a common
mistake. They hold a prejudice without any grounds and then are
moved to wrong opinions of God. What is this prejudice?”
Yang artinya adalah :
“Kesalahan mendasar bagi mereka yang mengingkari Tuhan yang
tersebar pada kebanyakan orang adalah pada kenyataannya mereka
tidaklah mengingkari keberadaan Tuhan itu sendiri, namun mereka
memiliki persepsi yang berbeda terhadap Tuhan. Mereka tidaklah
mengingkari penciptaan, namun mereka memiliki keyakinan
takhayul mengenai “dimanakah” Tuhan itu berada. Mayoritas
mereka beranggapan bahwa Tuhan berada berada di atas ”Langit”.
Mereka secara diam-diam membayangkan bahwa Tuhan berada di
balik planet-planet yang sangat jauh dan turut mengatur ”urusan
dunia” sesekali waktu. Atau mungkin Tuhan tidak turut campur
tangan sama sekali. Dia menciptakan alam semesta dan
membiarkan apa adanya dan manusia dibiarkan begitu saja
mengatur nasib mereka masing-masing. Sedangkan lainnya, ada
yang pernah mendengar bahwa Tuhan ”ada di mana-mana”, namun
mereka tidak dapat memahami maksud hal ini secara benar. Mereka
secara diam-diam berfikir bahwa Tuhan meliputi segala sesuatu
seperti gelombang radio atau seperti udara yang tak dapat dilihat
ataupun diraba. Bagaimanapun juga, dugaan ini dan keyakinan
lainnya yang tidak mampu menjelaskan ”dimanakah” Tuhan berada
(atau bahkan mungkin mengingkari Tuhan dikarenakan hal ini),
seluruhnya adalah kesalahan yang lazim terjadi. Mereka berpegang
pada praduga yang tak berdasar dan akhirnya menjadi keliru di
dalam memahami Tuhan. Apakah prasangka ini??”
Kemudian beliau sampai kepada perkataan filsafat sebagai berikut (hal. 189) :
“Consequently it is impossible to conceive Allah as a separate being
outside this whole mass of matter (i.e the world) Allah is surely
“everywhere” and encompasses all.
Yang artinya :
“Maka dari itu, merupakan suatu hal yang mustahil untuk
memahami Allah sebagai suatu Dzat yang terpisah dari
keseluruhan massa partikel/materi (yaitu dunia), Allah secara pasti
“berada di mana-mana” dan meliputi segala sesuatu.”
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
- 3 of 5 -
Perkataan ini jelas-jelas perkataan kaum shufiyah, bahkan menyimpan
pemahaman konsep Wihdatul Wujud. Pemahaman ini jelas-jelas suatu
kekeliruan yang nyata dan fatal yang setiap muslim dan mukmin harus baro’
(berlepas diri) darinya. Karena Ahlus Sunnah meyakini bahwa Allah Subhanahu
wa Ta’ala beristiwa di atas Arsy-Nya di atas Langit, Dzat-Nya terpisah dari
makhluk-Nya dan Ilmu-Nya meliputi segala sesuatu.
Harun Yahya –saddadahullahu- menulis di halaman 190 tentang ”kedekatan
Allah secara tidak terbatas” terhadap makhluk-Nya dengan membawakan dalil :
”Jika hamba-hamba-Ku bertanya tentang-Ku, sesungguhnya Aku
dekat.” (Al-Baqoroh : 186)
”Dan (ingatlah), ketika Kami wahyukan kepadamu: “Sesungguhnya
(ilmu) Tuhanmu meliputi segala manusia.” (Al-Israa’ : 60)
Harun Yahya juga membawakan ayat yang berhubungan dengan kedekatan
Allah terhadap manusia tatkala sakaratul maut, yaitu :
”Maka mengapa ketika nyawa sampai di kerongkongan, padahal
kamu ketika itu melihat, dan Kami lebih dekat kepadanya dari pada
kamu. Tetapi kamu tidak melihat.” (Al-Waaqi’ah : 83-85)
Padahal ayat-ayat yang dibawakan oleh Harun Yahya ini, tidak sedikitpun
menunjukkan pemahaman bahwa Allah Dzat Allah ada dimana-mana, namun
menurut pemahaman Ahlus Sunnah yang dimaksud oleh Firman Allah di atas
adalah, “Ilmu” Allah-lah yang meliputi segala sesuatu. Sebagaimana dikatakan
oleh al-Imam Sufyan ats-Tsauri, tatkala ditanya tentang ayat wa huwa
ma’akum ayna ma kuntum (Dia berada dimanapun kamu berada), beliau
berkata : “Yang dimaksud adalah Ilmu-Nya.” (Khalqu Af’alil Ibad, Imam
Bukhari)
Harun Yahya berkata pada permulaan halaman 190 sebagai berikut :
“That is, we cannot perceive Allah’s existence with our eyes, but
Allah has thoroughly encompassed our inside, outside, looks and
thoughts….”
Yang artinya :
“Oleh karena itulah, kita tidak dapat membayangkan keberadaan
Allah dengan mata kita, namun Allah benar-benar sepenuhnya
meliputi bagian luar, bagian dalam, pengelihatan, pemikiran…”
Ucapan ini adalah ucapan yang keliru dan bathil. Ini adalah pemahaman filsafat
shufiyah jahmiyah mu’tazilah. Sungguh, keseluruhan bab yang berjudul “The
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
- 4 of 5 -
real essence of Matter” benar-benar diselaraskan dengan filosofi Harun Yahya
terhadap aqidahnya. Yang apabila diringkaskan keseluruhan bab ini menjadi
satu kalimat, yaitu :
“That there is no US, the WORLD is not REAL, Allah is REAL,
so ALLAH is EVERYWHERE and WE ARE an ILLUSION”
Yang artinya :
“Bahwa kita ini tidak ada, dunia itu tidak nyata, Allah sajalah yang
nyata, oleh karena itu Allah berada di mana-mana sedangkan kita
hanyalah ilusi belaka.”
Hal ini tersirat di dalam perkatannya di halaman 193 :
“As it may be seen clearly, it is a scientific and logical fact that the
“external world has no materialistic reality and that it is a collection of
images perpetually presented to our soul by God. Nevertheless, people
usually do not include, or rather do not want to include, everything in the
concept of the “external world”.
Yang artinya :
“Sebagaimana telah tampak secara nyata, merupakan suatu hal
yang saintifis dan fakta bahwa dunia eksternal tidak memiliki
materi yang realistis dan dunia eksternal hanyalah merupakan
kumpulan gambaran yang secara terus menerus berada di dalam
jiwa kita oleh Tuhan. Walau demikian, manusia seringkali tidak
memasukkan, atau lebih jauh tidak mau memasukkan, segala
sesuatu ke dalam konsep “dunia luar”.”
Ucapan ini berlanjut hampir pada keseluruhan bab, dan hal ini tentu saja suatu
penyimpangan yang fatal dan dapat menimbulkan syubuhat terhadap para
pembaca buku ini, karena biar bagaimanapun buku ini mengandung data-data
saintifis, bukti-bukti rasional dan bantahan-bantahan ilmiah rasionalis terhadap
kaum materialistis. Oleh karena itu menjelaskan kesalahan-kesalahan aqidah
dan selainnya adalah suatu keniscayaan dan kewajiban, karena membela al-
Haq lebih dicintai dari seluruh perkara lainnya.
Sebagai kesimpulan, di sini saya akan meringkaskan poin-poin kesalahan
pemahaman Harun Yahya di dalam bukunya EVOLUTION DECEIT (dan
selainnya), sebagai berikut :
1. Harun Yahya memiliki perkataan yang bernuansa shufiyah kental, yakni
meyakini pemahaman ”Allah ada dimana-mana”, bahkan beliau memiliki
perkataan yang mengarah kepada konsep Wihdatul Wujud yang kufur,
semoga Allah memberinya hidayah dan mengampuninya.
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
- 5 of 5 -
2. Harun Yahya memiliki aqidah yang serupa dengan Qodariyah-Mu’tazilah
di dalam masalah Qodar (Taqdir), sebagaimana secara jelas terlihat
pada tulisannya di halaman 190 akhir.
3. Harun Yahya memiliki aqidah yang dekat kepada Jahmiyah di dalam
menolak sifat-sifat Allah, terutama sifat istiwa Allah di atas Arsy-Nya
dan Arsy-Nya berada di atas langit.
Demikianlah sebagian kecil yang dapat saya tuliskan tentang beberapa
kesalahan fatal di dalam buku-buku Harun Yahya –saddadahullahu-, dan apa
yang saya tuliskan di sini bukanlah menunjukkan hanya ini sajalah kesalahan
beliau, namun yang saya tuliskan di sini hanyalah sebagian kecil saja dari
kesalahan-kesalahan yang bersifat aqidah yang terdapat pada beliau. Tulisan
ini lebih banyak diadopsi dari tulisan al-Akh Abu Jibrin al-Birithani yang
meluangkan waktunya menyusun beberapa kekeliruan aqidah Harun Yahya.
Bagi para ikhwah yang tertarik dengan modern sains dan bantahan-bantahan
terhadap saintis sekuler atau yang berideologi materialistis, saya lebih
menyarankan untuk merujuk kepada tulisan-tulisan dan ceramah al-Ustadz DR.
Zakir Naik al-Hindi, seorang ilmuwan muda India yang telah hafal al-Qur’an
pada usia 10 tahun, dan sekarang menjadi presiden IRF (International Research
Foundation) India. Beliau juga dekat dengan masyaikh jum’iyah Ahlul Hadits
India, sehingga insya Allah dalam masalah aqidah, beliau jauh lebih salimah
daripada ilmuwan muslim lainnya seperti Harun Yahya. Walaupun di dalam
beberapa hal beliau juga melakukan kesalahan-kesalahan yang perlu
mendapatkan perhatian tersendiri. Oleh karena itu, kami tidak mengambil
perkara manhaj dari beliau (DR. Zakir Naik), namun di dalam perkara yang
beliau berkompeten di dalamnya, maka tidak ada alasan bagi kami
menolaknya.
Wallahu a’lam bish showab.

Februariku yang sunyi

Februariku tlah kembali. Menemuiku pada jejak tua. Yang mengeriput.Makin renta aku.Kadang aku ingat, jika pada tanggal 10 kemarin itu, ultahku terasa hampa. Karena ku merayakannya sendiri. Tanpa orang yang kukasihi berada di sampingk. Membosankan…..